Aktivis Media Tantang Polres Kuningan untuk Tindak Tegas Pelaku Terkait Kasus Pengeroyokan Anggota Dishub Kuningan
KUNINGAN (KM) – Kasus pengeroyokan terhadap anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan, Wawan, oleh sekelompok orang yang diduga terkait dengan pemilik restoran seafood Ali Actions, semakin menarik perhatian publik.
Agung Sulistio, aktivis media (pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia) secara tegas menantang Polres Kuningan untuk segera menangkap para pelaku, termasuk otak dari pengeroyokan tersebut, demi keadilan bagi Wawan.
Agung menegaskan pelaku harus segera ditangkap dan diadili. “Jangan sampai kekuatan ekonomi melindungi pelanggar hukum. Kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat luas, sehingga penegakan hukum yang adil oleh jajaran Polres Kuningan sangat penting,” katanya.
Publik menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. “Aparat penegak hukum harus memberikan keadilan kepada Wawan dan mencegah ketidakadilan yang disebabkan oleh kekuatan ekonomi,” tambah Agung.
Ia juga mengingatkan akan pentingnya asas Equality Before The Law, yang menekankan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Agung merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD RI tahun 1945 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa tindakan pengeroyokan ini merupakan pelanggaran pidana yang dapat dijerat berdasarkan Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. “Barang siapa menggunakan kekerasan secara bersama-sama dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” jelasnya.
Agung menambahkan, “Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, pidananya dapat mencapai sembilan tahun.” Ia berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan tanpa pandang bulu demi terciptanya keadilan.
Reporter: AS/sbi
Leave a comment