Perspektif Kritis Terhadap Kinerja Polri

Advokat Alkausar Akbar, SH dari LQ Indonesia Law Firm

JAKARTA (KM) – Advokat Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm memberikan perspektif kritis terhadap kinerja Polri, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang menjadi viral di media sosial, seperti kasus Vina Cirebon dan Pegi Setiawan.

Ia menyoroti fenomena bahwa seringkali kasus-kasus ini baru mendapatkan perhatian serius dari kepolisian setelah viral di media, yang menunjukkan adanya kekurangan dalam respons awal dan penegakan hukum yang proaktif.

Menurut Alkausar, Polri sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam memelihara keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum yang adil di masyarakat.

“Polri perlu lebih meningkatkan kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) mereka, sehingga kasus-kasus hukum tidak harus diviralkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian,” harapnya dalam podacst QuotientTV, Selasa (13/8/2024).

Ia juga menyinggung tentang Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang menggantikan aturan sebelumnya tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Alkausar mengkritik bahwa peraturan baru ini masih belum memadai, terutama dalam hal tidak adanya penjelasan yang jelas tentang tenggang waktu atau standar penyelidikan dan penyidikan. Hal ini menyebabkan advokat dan masyarakat kesulitan mengawasi perkembangan kasus secara transparan dan mendapatkan kepastian hukum yang cepat.

Kritik ini mencerminkan harapan masyarakat agar Polri lebih profesional, cepat, dan sesuai aturan dalam bertindak, tanpa harus menunggu tekanan publik melalui media sosial. Peningkatan kinerja Polri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*