Penggorengan Pasir Timah Diduga Ilegal di Dusul Pal 9 Desa Pagarawan

BANGKA (KM) –  Gudang penampungan timah di wilayah Dusun Pal 9 Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka berada di wilayah perkebunan karet.

Sebuah gudang yang dikelilingi oleh pagar seng dengan ukuran cukup luas berada jauh dari pemukiman warga, untuk menuju lokasi gudang harus melewati medan berbatu serta tanah merah hingga sulit untuk di jangkau.

Pantauan awak media di lokasi gudang, selasa (20/08/2024) saat kedatangan awak media penjaga gudang langsung menutup pintu gudang dengan rapat dengan sedikit ketegangan di wajah penjaga gudang tersebut . Dari celah pintu gudang terpantau  adanya tumpukan kayu bakar dan meja lobi.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi dari warga sekitar ED (20/08/2024) mengungkapan jika gudang tersebut merupakan tempat pelobian dan penggorengan pasir timah milik A yang merupakan warga Dusun Pal 9

“Kalau itu gudang lobi timah bang (red-wartawan), milik A warga sinilah”, ujar ED sambil menunjuk ke arah gudang

ED juga menambhkan selain melobi timah A juga menggoreng pasir timahnya di gudang tersebut
“A juga ngegoreng bang yang saya tahu”, tambahnya

Iya juga membeberkan jika A merupakan salah satu oknum anggota TNI, sayang ED tidak mengetahui jika A berasal dari kesatuan mana.
“Yang ku tahu A itu oknum tentara bang (red-wartawan) tapi aku tidak tahu bertugas dimana”, tutup ED

Media ini masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi A yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang pelobian dan penggorengan pasir timah di Dusun Pal 9 Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Reporter : Aldo

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*