Pembangunan Proyek TPT di Cibuntu Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Lemahnya Pengawasan Konsultan

Pembangunan TPT di Kali Cibuntu Rw04 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung

Bekasi (KM) – Pembangunan turap atau tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di kali Cibuntu RW04, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, dikerjakan PT. Putra Sakaruhun Sentosa dengan anggaran RP. 491.462.800.00 memakai Dana APBD Pemkab Bekasi 2024, Melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (DSDABMBK) diduga tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan di rencana anggaran biaya (RAB).

Pasalnya, proses pekerjaan pembangunan TPT, masih dalam proses pengerjaan. Proyek dengan sistem tulangan (kolom pembesian) diduga terjadi kecurangan.

Dari hasil pantauan media di lokasi kegiatan, untuk pembesian TPT, jarak anting-anting (sekang) per segmen berjarak 20 cm sampai 28 cm. Apalagi, pemasangan batu pondasi tetap dipaksakan, meskipun kondisi terlihat dengan jelas adanya genangan air.

Sementara, konsultan pengawas Andrian, waktu di konfirmasi oleh media terkait jarak pembesiian (sekang) yang tercantum di gambar, dirinya mengatakan. Kalau di gambar saya lihat 15 cm bang, tapi sudah saya arahin juga buat yang tidak sesuai di sesuaikan sebelum di cor.

Saat dimintai waktunya untuk mengecek kelokasi kegiatan, andrian, ya bang besok aja ya kita cek bareng-bareng ke lokasi, soalnya kata tukang yang ngerjainnya belum beres dan di sesuaikan jarak senggang ukuran cincin nya itu,”kata andrian waktu lalu kepada media.

Namun, ketika awak media mencoba hubungi andrian lagi, guna mendapatkan informasi untuk melakukan pengecekan kelokasi pekerjaan, ia tidak pernah memberikan jawaban yang jelas, dan seakan-akan menghindar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB), Yanto Purnomo menjelaskan, seharusnya sebelum pembesian penahan tembok tersebut terpasang, pihak konsultan mengecek terlebih dahulu perakitan pembesiannya, apakah sudah sesuai spek yang tercantum di gambar atau tidak.

“Karena pekerjaan harus sesuai gambar yang sudah ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada pembesian antara sekang/cincin, yakni berjarak 15 sentimeter,” ucap yanto Senin, (26/8/2024).

“Kalau seperti itu cara kerjanya, lanjut yanto, diduga kontraktor ingin melakukan pengurangan spesifikasi pemebesiin, karena jarak per-sekmen cincin yang terpasang dilokasi pekerjaan tidak sesuai.

Untuk itu, dirinya mendesak pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Bidang PSD, pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi agar memberikan sanksi tegas kepada kontraktor,”tegasnya.

Terkait konsultan pengawas, lebih lanjut Yanto, mempertanyakan tugas tupoksi konsultan, kuat dugaan tidak seriusnya pihak konsultan dalam bekerja, lemahnya pengawasan konsultan yang mengakibatkan melencengnya pekerjaan dari rencana anggaran biaya (RAB).

Padahal salah satu tugas Konsultan Pengawas adalah, memberikan layanan keahlian kepada pihak penyedia dalam melaksanaka kegiatan. Serta meminimalkan kesalahan yang ada di lapangan, sehingga dapat mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan, karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan konstruksi,”jelas Yanto.

 

Reporter: Den

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*