Empat Buruh Uwu Jump Subang Menjadi Korban PHK Sepihak

SUBANG (KM)—Manajemen PT Uwu Jump Indonesia, yang beroperasi di Kampung Jatirawing Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, memPHKkan empat orang secara sepihak.
Tak hanya di-PHK secara sepihak, empat korban bahkan tidak menerima pesangon.
Salah seorang korban, Sandi dari Pagaden, mengatakan bahwa empat karyawan PT.Uwu Jump dikeluarkan (PHK) dari pekerjaan mereka, termasuk dia. Sejak 2021, dia telah bekerja di PT Uwu Jump Indonesia selama 3,3 tahun.
Dia menyatakan bahwa dia dihukum PHK sepihak karena dituduh mendorong mogok kerja di perusahaan.
Jadi awalnya terjadi mogok kerja, karyawan keluar, dan mungkin ada CCTV di sana.
Saat ditemui awak media di Kantor PWI Subang, Kamis (8/8), Sandi mengatakan awalnya mogok kerja.
“Jadi awalnya terjadi mogok kerja, terus para karyawan keluar, terus di situ kan ada CCTV, dalam CCTV itu saya disebut sebagai provokator, padahal kalau diselidiki, tidak hanya saya, banyak juga orang lain,” katanya.
Perusahaan pun memecatnya tanpa pesangon.
“Setelah itu, langsung keluar surat PHK tanpa teguran atau peringatan terlebih dahulu, bahkan enggak ada pesangon sama sekali. Hanya uang kebijakan perusahaan sebesar Rp500 ribu. Kalau saya harapannya bisa kerja lagi di perusahaan itu, saya akan diberi keringanan. Tapi kalau memang tetap PHK, saya minta hak hak saya diselesaikan,” katanya.
Salah satu korban PHK lainnya, Herlin dari Desa Pangsor Pagaden Barat, menyatakan hal yang sama. Ia bekerja sebagai operator di divisi pembuatan kain, menyatakan
Setelah dikonfirmasi, Asep Gunawan, Manajer HGC PT Uwu jump Indonesia, menyatakan bahwa dia siap memberikan klarifikasi tentang informasi PHK pada pukul 15.00 wib karena saat itu dia sedang rapat.
Namun, saat dikonfirmasi pada jam yang dijanjikan, dia mengatakan bahwa dia masih rapat. Selain itu, orang yang bersangkutan tidak merespon ketika dihubungi melalui sambungan langsung telpon WhatsApp.
“Baik pak, jam 3 ya. Saya sedang rapat,” katanya Kamis, (8/8).
Reporter: Udin
Leave a comment