Ancam Nasabah, PT Dompet Anak Bangsa Akan Disomasi

Bogor (KM)-  PT Dompet Anak Bangsa salah satu perusahaan layanan uang elektronik, salah satu karyawannya Gery Rds (081399209863) telah melakukan ancaman penyebaran data seorang nasabahnya HR melalui sms ke ponsel, bermula seorang nasabah di aplikasi *SAKU PENUH* mendapatkan sms lewat ponsel yang isinya akan menyebarkan data ke teman dan keluarga dengan kata2 “penipu/maling/pengedar obat2an”, dan harus segera melunasi sampai jam 09:00 pagi , selasa 06/08. Jika tidak maka data akan disebar oleh orang tersebut.

 

Mendapatkan sms tersebut membuat HR bingung padahal jatuh tempo pelunasan adalah tgl 08/08 tetapi kenapa tgl 06/08 harus segera dilunasi bahkan dengan ancaman, ketika di klarifikasi HR sang karyawan tetap akan menyebarkan data tersebut dengan berulang2 melalui WA, atas kejadian tersebut HR akan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman penyebaran yang akan merusak nama baik ke Polda Metro. HR juga sudah memberikan kuasa hukum ke Arjuna Law Office untuk mengusut tuntas ancaman ini.

 

Perlu diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras terkait ancaman penyebaran data pribadi oleh sejumlah layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Beberapa perusahaan pinjol yang tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK diketahui mengancam akan menyebarluaskan data pribadi pengguna yang gagal membayar utang tepat waktu.

 

“Penggunaan data pribadi tanpa izin dan ancaman penyebaran data merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan data pribadi. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pinjol yang terbukti melakukan praktik ini,” kata Nurhadi.

 

Menurut laporan yang diterima OJK, modus operandi yang digunakan oleh pinjol ilegal ini melibatkan pengumpulan data pribadi dari telepon genggam peminjam, termasuk kontak, foto, dan informasi pribadi lainnya. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengintimidasi dan menekan peminjam agar segera melunasi utang mereka.

 

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Ditekankan pentingnya memastikan bahwa penyedia layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. “Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh penawaran pinjaman yang mudah dan cepat tanpa memeriksa legalitas penyedia layanan tersebut,” tambah Nurhadi.

 

OJK juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindaklanjuti kasus-kasus penyalahgunaan data ini. Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan pinjol ilegal ini diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

 

Sumber pwoin

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*