Alvin Lim: Jessica Bebas Bersyarat, Apakah PK Akan Dikabulkan?
JAKARTA (KM) – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm memberikan pandangannya tentang kemungkinan keberhasilan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat ini sudah dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman selama hampir 10 tahun.
Otto Hasibuan, pengacara Jessica, mengatakan bahwa dia memiliki novum atau bukti baru yang dapat mengubah putusan hakim dalam kasus tersebut. Namun, menurut Alvin Lim, meskipun ada bukti baru, pengajuan PK oleh Jessica kemungkinan besar akan ditolak.
“Keputusan untuk menyatakan Jessica bersalah sudah final dan diterima oleh pengadilan, sehingga PK yang diajukan sekarang mungkin dianggap terlambat,” ujar Alvin, Senin (26/8/2024).
Alvin juga menilai bahwa Otto Hasibuan tidak cukup agresif dalam membela Jessica, dan ini berpotensi memengaruhi hasil dari upaya hukum yang dilakukan.
Dia menambahkan bahwa meskipun bukti baru diajukan, hasilnya tidak akan berubah, dan Jessica mungkin telah memilih pengacara yang tidak tepat.
“Kami pesimis mengenai keberhasilan PK Jessica Wongso, meskipun bukti baru telah diajukan oleh pengacaranya,” ujar Alvin.
Reporter: rso
Leave a comment