Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Hadiri Sidang Gugatan Pra Peradilan Pegi Setiawan
BANDUNG (KM) – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky, mulai digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin pagi, 1 Juli 2024. Tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat hadir dalam sidang tersebut, tiba di ruang sidang sekitar pukul 08.45 WIB.
Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti sidang praperadilan ini. Ia menyebutkan bahwa ada 15 anggota tim hukum Polda Jabar yang hadir dalam sidang tersebut. Agenda hari pertama adalah pembacaan permohonan dari pihak Pegi, yang kemudian akan diikuti dengan jawaban dari pihak Polda Jabar.
Nurhadi juga menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka pada sidang praperadilan yang dijadwalkan sebelumnya pada 24 Juni 2024. Pada tanggal tersebut, tim hukum Polda Jabar sudah memiliki jadwal untuk mengikuti sidang praperadilan untuk kasus lain, termasuk di Polres Jakarta Selatan, Sukabumi, Indramayu, dan Subang.
Sidang praperadilan Pegi dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan telah dimulai dengan penasihat hukum Pegi membacakan permohonan praperadilan kliennya. Gugatan praperadilan ini diajukan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Redaksi
Leave a comment