Rapat Koordinasi PAC ABPEDNAS Se-Kabupaten Sukabumi Berjuang Demi Menyikapi Regulasi Untuk Kesejahteraan BPD

Sukabumi (KM) – Rapat koordinasi PAC ABPEDNAS Se-Kabupaten Sukabumi digelar pada hari Sabtu, 6 Juli 2024, bertempat di ruang rapat Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

 

Acara ini diadakan dalam rangka menyikapi regulasi tentang desa untuk kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam upaya membangun desa dan menata kota dalam bingkai NKRI.

 

Rapat tersebut dihadiri oleh Ujang Sulaeman J, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, Nuryadin, Pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, serta para ketua BPD se-Kabupaten Sukabumi yang hadir.

 

Ujang Sulaeman J mengatakan sebagaimana sudah diketahui bersama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 memberikan harapan kepada kami dan BPD.

 

“Kami berharap Pemda Kabupaten segera mampu menetapkan dan mensukseskan regulasi dan peraturan sehingga dalam menentukan kebijakan di desa ada patokan atas dasar hukum yang jelas mengatur pelaksanaan pembangunan di desa,'” ujarnya.

 

“Harapan ke depannya agar kesejahteraan anggota BPD mendapat perhatian dari Pemda Kabupaten Sukabumi untuk ditingkatkan lagi,” katanya.

 

Nuryadin Balitbang, juga Pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, menjelaskan, pengurus DPC Abpednas Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan rapat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD/ART.

 

“Kami menyikapi regulasi yang ada di Kabupaten Sukabumi dengan lahirnya Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang BPD yang dipandang tumpang tindih dengan Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2012 yang ditumpang tindih dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017,” ujarnya

 

“Di dalamnya akan memuat tugas, pokok dan fungsi, hak, kedudukan, dan kewajiban serta kolaborasi kami bahwa BPD dengan warga masyarakat sesuai dengan treknya, begitu juga dengan kepala desa yang memiliki trek tersendiri,” katanya.

 

“Sehingga dipandang penting kami mendorong kepada Pemda Sukabumi, terutama kepada Bupati Sukabumi, melalui leading sector yang membidangi untuk segera menerbitkan peraturan bupati sebagai penjabaran teknis dari Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2023 tentang BPD,” pungkasnya.

 

Reporter: Jejen Maksum

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*