POLISI TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN KOMPAS TV

JAKARTA (KM) – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa Bodhiya Vimala, seorang juru kamera Kompas TV yang sedang melakukan kegiatan liputan jurnalistik dalam sidang mantan Wakil Menteri pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilakukan oleh ormas simpatisan SYL, Kamis (11/7).

Terkait kejadian yang dialaminya, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh simpatisan terdakwa SYL.

“Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).

Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Dijelaskan Bodhiya, pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang.

“Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya,” kata dia.

Saat SYL keluar itu, masih kata Bodhiya, para simpatisan langsung desak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusuh. Bahkan, banyak korban dari kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas terganggu oleh cara simpatisan SYL itu.

Bodhiya sendiri sempat terjatuh saat kondisi tersebut karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhiya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL itu.

“Engga (luka parah) si, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka,” tutur dia.

Terkait laporan atas kejadian tersebut, dalam waktu 1×24 jam Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang SYL.

“Dua orang tersangka adalah MNM (54), itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga menendang kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Senin (15/7).

Menurut Ade Ary Syam, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukannya pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

“Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, serta pengecekan CCTV,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

 

Reporter: Septiawan

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.