Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah Praperadilan
JAKARTA (KM) – Setelah kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri Bandung, Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
“Kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan terkait pembebasan ini. Secepatnya kami akan penuhi. Kami menunggu, mudah-mudahan secepatnya,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Bandung, Senin (8/7/2024) seperti dilansir dari Antara.
Jules menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan, serta memastikan Polda Jabar menghormati putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.
“Saat ini sudah sama-sama mendengar hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar pertama-tama akan mematuhi putusan sidang praperadilan,” lanjut Jules.
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah Pegi Setiawan akan dibebaskan hari ini, karena masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung.
“Terkait teknis, ini akan berproses. Kami akan melakukannya secepatnya. Yang pertama, saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan. Itu yang akan kami lakukan terlebih dahulu,” jelas Jules.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 silam.
Dalam pembacaan putusannya, Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” ujar Hakim Eman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, sehingga seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.
Hakim Eman menambahkan bahwa tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Selain itu, Hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” ujarnya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” tambah hakim.
Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam hal kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
Redaksi
Leave a comment