Dibebaskan, Status Tersangka Pegi Setiawan Batal Demi Hukum
BANDUNG (KM)- Pengadilan Negeri Bandung menetapkan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.
Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” lanjut Hakim Eman.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman menegaskan bahwa penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak cukup hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, sebelum penetapan sebagai tersangka, pihak kepolisian seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat bukti itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Sebelumnya, Eman Sulaeman memastikan bahwa sidang praperadilan Pegi Setiawan akan diputus secara objektif.
“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.
Eman menekankan bahwa putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan merupakan putusan terbaik bagi semua pihak.
“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.
Redaksi
Leave a comment