Langgar Kode Etik, Hakim PN Jakbar Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Jakarta (KM) – Pelapor atas nama Giman melalui tim kuasa hukumnya melaporkan salah satu hakim pengadilan negeri Jakarta Barat ke Komisi Yudisial karena dianggap melanggar kode etik.
Kuasa hukum pelapor dari DH & Partners dipimpin advokat Purba Hutapea datang langsung ke kantor komisi yudisial di jl Kramat Raya No.57 RT 08/08 Senen Jakarta pusat pada Senin (1/7).
Adapun leporan tersebut atas dugaan hakim mengabaikan ketentuan pasal 76 ayat1 KUHP.
“Ini mengenai Ne Bis In Idem khususnya mengenai putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Terlapor dalam mengabulkan permohonan peradilan menggunakan putusan perdata seolah putusan tersebut adalah putusan pidana, akibatnya putusan tersebut telah menguntungkan pemohon praperadilan,” jelas Purba Hutapea.
Menurut purba hakim PN Jakarta Barat juga tidak menjalankan prosedur acara praperadilan mengenai acara replik dan duplik.
Terlapor menurut advokat yang juga adik dari pengacara ternama Hotman Paris ini tidak menjalankan prosedur acara praperadilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Terlapor dalam memutus perkara praperadilan melebihi batas waktu yang sudah diatur dalam pasa 82 KUHP ayat 1 huruf c.
“Kami menganggap putusan praperadilan ini janggal dan tidak berdasarkan hukum,” pungkasnya.
Reporter: HJD
Leave a comment