Korban Asuransi Jiwa Kresna Minta OJK Tidak Persulit Pembayaran Polis

JAKARTA (KM) – Puluhan korban Asuransi Jiwa Kresna mendatangi OJK dan menuntut agar OJK tidak mempersulit pembayaran polis asuransi para nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life. Tuntutan dilakukan di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia, Jalan Gatot Su Nasabahbroto, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Mereka meminta agar OJK memberikan kemudahan bagi perusahaan yang memiliki itikad baik untuk membayar polis nasabah.
Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menyesalkan keputusan OJK yang mencabut izin usaha AJK atau Kresna Life, meskipun perusahaan tersebut dianggap lebih berkomitmen untuk membayar polis dibanding perusahaan lainnya.
”OJK karena tidak melakukan pencabutan izin usaha terhadap perusahaan asuransi lain yang bermasalah, sehingga pencabutan ini mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para pemegang polis.” Kata Alvin, Senin (1/7).
Alvin mengapresiasi sikap Badan Supervisi OJK yang menemui mereka dan berjanji untuk berbicara dengan Ketua Dewan Komisaris OJK.
Ia menyebutkan bahwa langkah ini diharapkan dapat membantu mengembalikan kerugian nasabah dengan memungkinkan para pemegang polis untuk bernegosiasi langsung dengan pemilik perusahaan.
Alvin juga menyoroti pentingnya perhatian serius dari pemerintah terhadap masalah ini, mengingat dampaknya yang luas. Ia menyatakan bahwa kasus ini memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan kasus pembunuhan Vina di Cirebon, karena jumlah korban yang terlibat jauh lebih banyak.
Benny Wullur, kuasa hukum nasabah lainnya, meminta OJK untuk tidak menghalangi pembayaran polis nasabah dari AJK atau Kresna Life, tetapi seharusnya mengawasi hingga pembayaran tersebut tuntas. Menurutnya, nasabah sudah mencapai kesepakatan damai dengan pihak AJK atau Kresna Life, sehingga OJK seharusnya mempermudah proses pembayaran polis.
Leave a comment