Komisaris Multi Visi Jakarta dan Pendeta GBI CK7 JJS Tersandung Pidana Perbankan dan TPPU Rp52 Milyar

JAKARTA (KM) – Setelah melengkapi alat bukti awal, Ali Amsar Lubis, SH, MH, selaku kuasa hukum dari kantor LQ Indonesia Lawfirm, secara resmi melaporkan Janto Junior Simkoputera ke Mabes Polri atas dugaan Pidana Perbankan dan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara, Kamis (4/7/2024).

 

“Jumlah kerugian mencapai 52 Milyar rupiah. Para terduga terlapor JJ Simkoputera, Vincent, dan Michael sebagai pengurus PT Multi Visi Jakarta dari awal tidak memiliki izin penghimpunan dana masyarakat tetapi dengan sengaja menggunakan perusahaan mereka untuk membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi,” ujar Ali Amsar Lubis di Mabes Polri.

 

Terlapor atas nama Janto Junior diketahui sangat licin dan sempat keluar dari kepengurusan PT pada tahun 2021 untuk menghindari kejaran para korban.

 

“JJ Simkoputera diketahui berperan ganda sebagai pendeta dan juga sebagai bos serta pemilik perusahaan yang menipu uang para korbannya. Di depan, ia menampilkan sosok pendeta yang berpenampilan necis, tetapi sayangnya tidak mau bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi dari 2018 hingga 2021 saat ia masih menjabat sebagai komisaris,” tambah Ali Amsar Lubis.

 

Bahkan, JJ Simkoputera dengan angkuhnya malah mengancam akan balik melaporkan LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan pencemaran nama baik.

 

“Silakan dilaporkan saja, itu hak setiap warga negara. Tidak perlu mengancam, jika ada bukti dan cukup unsur laporkan saja. LQ Indonesia Lawfirm bukan firma hukum ecek-ecek dan siap menghadapi Anda. Pengacara JJ sebelumnya mendampingi Indosurya, dan Henry Surya pun berhasil kami pidanakan dan alhasil dipenjara 18 tahun. Nasib JJ dan para terlapor lainnya tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya,” ucap Ali Amsar sambil tertawa.

 

LQ Indonesia Lawfirm mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup sebelum mensomasi dan melaporkan JJ, Michael, serta Vincent. Bukti-bukti tersebut antara lain surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang menunjukkan bahwa izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada izin usaha dalam bidang keuangan.

 

Kedua, surat dari UOB yang menyatakan bahwa uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta. Ada juga surat dari Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB sekuritas tidak bertanggung jawab, dan Michael memberikan surat kepada UOB yang menyatakan bahwa penggalangan dana adalah tanggung jawab mereka, bukan UOB.

 

Dengan bukti awal yang cukup, kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara.

 

“Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat. Apalagi yang berkedok pendeta, sangat hina dan keji,” tutup Ali Amsar Lubis.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.