DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terkait Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyhari

JAKARTA (KM) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hasyim diberhentikan setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.

Hasyim terlibat dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara ini dilakukan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

 

redaksi

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.