Kasus Afif Maulana Tidak Transparan, Kapolri Mestinya Copot Kapolda Sumatera Barat

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA

JAKARTA (KM) – Kasus Afif Maulana, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji di Kota Padang, Sumatera Barat pada tanggal 9 Juni 2024, telah menjadi perhatian publik.

Dugaan bahwa kematiannya disebabkan oleh tindakan kekerasan dari aparat kepolisian, ditambah dengan kondisi mengenaskan tubuhnya yang mengalami luka lebam dan laporan keluarga mengenai patah tulang rusuk serta paru-paru robek, semakin memperkeruh situasi.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, awalnya menyatakan bahwa kematian Afif Maulana bukan akibat penganiayaan oleh polisi. Namun, pernyataannya kemudian diralat dengan mengakui bahwa penyelidikan terhadap 40-an anggota polisi menemukan bahwa 17 anggota diduga terlibat dalam tindakan yang memenuhi unsur kekerasan.

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menyoroti bahwa tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur, seperti yang diduga terjadi dalam kasus Afif Maulana, sangat tidak dapat diterima.

“Seharusnya polisi berperan sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian,” ujarnya, Selasa (2/7).

Koalisi Masyarakat Anti Penyiksaan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, akibat dugaan ketidaktransparan dalam penanganan kasus ini dan upaya menghalang-halangi penegakan hukum.

“Kondisi Polri semakin memburuk, dan kritik yang disampaikannya bertujuan untuk memperbaiki institusi tersebut demi kebaikan masyarakat,” pungkasnya.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*