Proyek IKN Diwarnai Berbagai Masalah, Temuan BPK, Status Lahan dan Dugaan Pengancaman Warga
JAKARTA (KM) – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm menyoroti potensi pelanggaran hak rakyat dalam proses pembangunan IKN.
“Surat Otorita IKN kepada 200 warga yang diminta membongkar tempat tinggalnya,” ungkapnya dilansir dari Media Kompas dalam QuotientTV, Selasa (18/6).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pun mendesak pemerintah untuk menghentikan langkah yang mengancam hak warga Sepaku.
Situasi ini dikhawatirkan sebagai bentuk darurat moral di mana kepentingan pemimpin lebih diutamakan daripada rakyat.
“Pemerintah dapat bersikap transparan dan memperhatikan hak-hak masyarakat kecil dalam membangun IKN,” harapnya.
Reporter: rso
Komentar Facebook
Leave a comment