Menkominfo Budi Arie Diduga Lindungi Judi Online, Budi: Pelaku Tidak Akan Langsung Diproses Hukum
JAKARTA (KM) – Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengkritik keras kondisi data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Ia menyebutkan bahwa hanya 2% data yang memiliki cadangan atau back up, yang dianggapnya sebagai tindakan ceroboh dan berpotensi menimbulkan risiko besar.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendapat sorotan publik atas komentarnya terkait pelaku judi online.
Dalam pernyataannya, Budi Arie menyatakan bahwa pelaku judi online tidak akan langsung diproses hukum. Hal ini memicu reaksi negatif dari berbagai pihak, termasuk pengamat kebijakan publik, Fernando Emas, yang menilai pernyataan tersebut bisa diartikan sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku tindak pidana.
Fernando Emas menegaskan bahwa pelaku judi online jelas melanggar UU ITE pasal 27 ayat 2 dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, serta KUHP pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta.
“Budi Arie tidak berwenang memberikan keputusan terkait pelaku judi online, karena hal tersebut adalah ranah Kepolisian,” katanya.
Menanggapi kritik ini, Fernando berharap pernyataan Ketua Komisi I, Meutya Hafid, bisa menjadi acuan bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kominfo, guna mencapai hasil yang lebih baik.
Budi Arie sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah persuasif dan berupaya merehabilitasi warga yang kecanduan judi online, menganggap mereka sebagai korban. Sementara itu, Satgas Pemberantasan Judi Online mengklaim telah mengantongi data warga yang bermain judi online di seluruh Indonesia dan berencana untuk melibatkan camat, lurah, dan kepala desa dalam upaya pemberantasan judi online.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu. Satgas ini bertujuan menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan, termasuk kerugian finansial dan bahkan nyawa.
Redaksi
Leave a comment