Sekmat Lantik SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades se- Kecamatan Haurgeulis Indramayu

INDRAMAYU (KM) – Bupati Indramayu, Ibu Nina Agustina, secara resmi mengukuhkan angkatan 136.

Sehubungan dengan hal tersebut, Nanang Fauzi Ridho, Sekretaris Camat (Sekmat) Haurgeulis, melaksanakan serah terima jabatan pada hari Selasa, 28 Mei 2024, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Haurgeulis.

Acara ini dihadiri oleh para Kuwu dari Desa Wanakaya, Sukajati, Haurkolot, Mekarjati, Sidadadi, dan Sumbermulya, serta ketua BPD, Sekretaris Desa, dan dua pamong Desa.

Hadir pula dalam acara tersebut Danramil, Kapolsek Haurgeulis Iptu Maman Kusmanto, ketua TP PKK Desa se-Kecamatan Haurgeulis, PJ Kuwu se-Kecamatan Haurgeulis, para Kuwu se-Kecamatan, ketua MUI Kecamatan, Kepala KUA Haurgeulis, dan Forkopincam Haurgeulis.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Indramayu, Ibu Nina Agustina, mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Pasal 39 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun, dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak,” jelasnya.

Sekmat Haurgeulis menjelaskan bahwa pelantikan SK Kades se-Kecamatan Haurgeulis dan Bupati ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang berkembang, dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

SK tersebut diserahkan secara serentak kepada para Kuwu se-Kecamatan Haurgeulis oleh Sekmat, yang mewakili Camat yang sedang menjalankan ibadah haji.

Reporter: Arifin S.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*