Korban Apartemen Point 8 Jakarta Barat Minta Uang Kembali Sejumlah Rp 110 Milyar

JAKARTA (KM) – Korban proyek apartemen mangkrak Point 8 di Kalideres, Jakarta Barat, menyuarakan keluhan mereka melalui podcast Quotient TV.

Setelah 12 tahun menunggu kepastian hukum dari pemerintah terkait kasus ini, upaya mereka untuk mendapatkan kembali dana investasi sebesar 110 miliar rupiah masih belum berhasil.

Para kreditor Point 8 telah berupaya mengklaim kembali dana mereka dengan berbagai cara, termasuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Crown dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang memutuskan PT. Crown Porcelain dan CBS bangkrut dengan kewajiban membayar utang paling lambat 44 hari setelah putusan. Namun, hingga kini kewajiban tersebut belum terpenuhi.

Selain itu, para kreditor juga telah melaporkan PT. Crown dan CBS atas kasus perdata dan pidana ke pihak kepolisian, namun proses hukum tersebut tidak berjalan sesuai harapan mereka.

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menyampaikan pandangan terkait kasus ini. Ia menekankan bahwa masyarakat harus memahami bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukanlah bukti kepemilikan properti yang sah. Bukti kepemilikan properti yang sah adalah Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Para korban Apartemen Point 8 adalah korban mafia tanah dan mafia hukum. Indonesia memerlukan perbaikan karena yang menjadi korban adalah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk turun tangan, karena hanya pemerintah yang dapat membantu para korban ini. Dan kepada developer, mohon segera menyelesaikan kewajiban dengan cara baik-baik,” ujar Alvin Lim.

Para korban berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka juga mengharapkan pihak developer, PT. Crown dan CBS, untuk segera memenuhi kewajiban mereka sehingga para kreditor bisa mendapatkan hak yang telah lama dinantikan.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.