Komisi III Diminta Bela Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga

Aksi demo PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

JAKARTA (KM) – Ribuan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan keluarganya masih berjuang mendapatkan keadilan dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa merek yang kini dalam proses peninjauan kembali (PK). Mereka sangat bergantung pada keputusan MA dalam kasus ini.

Para karyawan telah 10 kali mendatangi Gedung MA untuk mencari keadilan, tetapi hingga saat ini hasil yang diharapkan belum tercapai.

“Kami cek di website belum ada pergantian hakim agung. Ketua Mahkamah Agung belum merealisasikan tuntutan kami untuk mengganti hakim yang menangani PK Polo nomor 15,” kata Janli Sembiring, perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, saat demonstrasi di depan Gedung MA pada Senin (27/5/2024).

Janli menekankan bahwa PK yang akan ditangani MA menyangkut kehidupan banyak orang yang bekerja dan menggantungkan hidup di PT Polo Ralph Lauren Indonesia serta PT Manggala Putra Perkasa. Banyak dari mereka telah bekerja lebih dari 15 tahun, sehingga keputusan ini sangat mempengaruhi kehidupan mereka.

Hakim Agung Rahmi Mulyati diminta untuk diganti karena dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia dalam putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK. Mereka berharap Rahmi tidak menangani PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Putusan yang diputus oleh Rahmi dalam PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dinilai merugikan karena MHB dianggap tidak memiliki merek “Polo by Ralph Lauren”. Janli menjelaskan bahwa putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst dan halaman amar putusan tidak menyebutkan kata “Polo” atau “by”. Menurut Janli, MHB memenangkan sengketa hanya dengan bukti fotokopi dan merek Ralph Lauren yang sudah dihapus.

“Kami meminta hakim benar-benar memeriksa perkara 15 dan 10 karena putusan nomor 140 jelas menunjukkan MHB tidak memiliki legal standing karena tidak memiliki merek ‘Polo by Ralph Lauren’. Aneh jika diputus memiliki merek tersebut dan menghapus merek resmi yang terdaftar di DJKI,” jelasnya.

Karyawan juga memohon perhatian dari Presiden Joko Widodo serta meminta Komisi III DPR RI untuk membantu mengawal kasus ini demi tercapainya keadilan yang diharapkan.

Selain itu, mereka meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, hingga KPK untuk memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lainnya, yaitu putusan nomor 140/Pdt.G/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/Pdt/1999.

“Kami akan aksi di Istana untuk memperjuangkan nasib karyawan atas putusan yang cacat hukum ini. Kami juga akan meminta Komisi III untuk mengawal perkara yang sedang berjalan di Mahkamah Agung,” ujar Janli, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

“Diharapkan perkara 15 dan 10 ditangani oleh hakim-hakim yang kompeten, yang menjaga marwah Mahkamah Agung, agar PK dikabulkan dan merek-merek kami dikembalikan,” tambahnya.

Reporter: rso

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*