TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane Ternyata Sampah Dari Sekitar BSD Tangerang
BOGOR (KM) – Kepolisian Polsek Rancabungur bersama Unit Tipiter Polres Bogor mendatangi keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di bantaran sungai cisadane Desa Mekarsari, kecamatan Rancabungur, kabupaten Bogor (23/4).
Operasi ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Rancabungur pada hari Senin (22/4), mengenai adanya aktivitas pengolahan limbah di bantaran Sungai Cisadane yang menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.
“Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Rancabungur bersama dengan anggota piket reskrim unit Tipiter Polres Bogor, melakukan pengecekan olah TKP terhadap lokasi di Kp. Sindangpala Rt. 001 Rw. 004 Desa Mekarsari,” jelas Kapolsek Rancabungur IPDA Aziz.
Hasil dari pemeriksaan kepolisian dari pemilik lahan berinisial BK alias IR, Sampah organik dan anorganik yang berasal dari BSD Tangerang dan sekitarnya tersebut dibawa ke lokasi untuk dipilah yang bisa didaur ulang dan dimanfaatkan, sedangkan sampah yang tidak bisa didaur ulang akan dibakar dilokasi.
“Setelah dilakukan pengengecekan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait dengan kegiatan pengolahan limbah ilegal. Beberapa informasi penting yang berhasil diperoleh termasuk identitas pemilik lahan saudara BK alias IR seorang . Selain itu, ditemukan juga sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik, serta satu unit alat berat jenis Beko, dan kegiatan pengolahan limbah ini tidak mengantongi izin,” tambahnya.
Masih menurut Aziz, kegiatan penegakan hukum terhadap pengolahan limbah ilegal di Desa Mekarsari akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Reporter: Bayu Septiawan
Leave a comment