PWMOI: Sanksi DK PWI Pusat Terhadap Ketua PWI Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BUMN Hanya Basa- Basi

Pengurus PWI Pusat secara simbolik terima dana CSR dari Menetri BUMN Erick Thohir

JAKARTA (KM)- Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) menilai sanksi Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat atas kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Rp2,9 miliar yang dilakukan Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun cs tidak adil dan terkesan hanya basa- basi.

“Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, kita nilai tidak adil. Tidak independen dan terkesan hanya basa- basi atau tidak berani mengambil tindakan tegas. Sanksi setengah hati yang menciderai prinsip transparansi dan keadilan,” tegas Ketua Umum PWMOI, HM. Jusuf Rizal, Rabu (25/4).

Pada tanggal 16 April 2024, DK menerbitkan surat keputusan terhadap empat oknum PW Pusat tersebut yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh. Hendri Ch. Bangun diberi peringatan keras, sementara tiga orang lainnya diberhentikan.

“Bagaimana mungkin Ketua diberi peringatan keras, sementara Sekjen dan lainnya, diberhentikan. Ini yang PWMOI sebut Sasongko Tedjo tidak adil dan cermat dalam memberikan sanksi terhadap para pelaku korupsi,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Menurut Jusuf Rizal, ‘otak’ dari peristiwa korupsi ini dilakukan Ketua PWI Pusat. Ada cash back, ada komisi, ada pengeluaran uang (penandatanganan cheque) yang diluar prosedur dan lain-lain, itu dimulai dari keputusan sendiri Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun.

Jika tidak ada persetujuan dari Ketua PWI Pusat, tidak mungkin Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM berani bertindak melanggar ketentuan dan korupsi. “Mereka itu ibarat pepatah, tali rapia tali sepatu, sesama mafia musti bersatu. Telah terjadi persekongkolan jahat mengkorupsi dana hibah BUMN itu,” katanya.

Semestinya, tegas dia, Hendri Ch. Bangun sebagai Ketua PWI Pusat yang harus lebih dulu diberhentikan oleh Dewan Kehormatan. Bukan sanksi keras, sebab tiga orang lain adalah pelaksana yang menjalankan kebijakan Ketua PWI Pusat yang salah. Diduga Melanggar ketentuan konstitusi organisasi PWI.

Karena itu, masyarakat wartawan dan PWMOI mendesak Dewan Kehormatan PWI Pusat mengoreksi kebijakan pemberian sanksi. Sebab yang dilakukan empat oknum PWI Pusat tersebut adalah peristiwa kriminal, bukan pelanggaran etik atau konstitusi organisasi PWI biasa

“Jika melihat aspek pelanggarannya Sekjen, Sayid Iskandarsyah telah mengembalikan dana yang dikorup Rp. 540 juta. Sedang Hendri Cb.Bangun Rp 1,771 miliar belum mengembalikan. Artinya dari segi jumlah dan pelanggaran lebih berat yang dilakukan Ketua PWI Pusat,” tegas Jusuf Rizal menambahkan, dilansir monitorindonesia.com.

Terkait perkembangan laporan tentang penyalahgunaan wewenang empat oknum yang telah dilaporkan wartawan Edison maupun LSM LIRA dan PWMOI, menurut Jusuf Rizal tetap dilanjutkan dan sedang diproses di Bareskrim Mabes Polri. Pihak Bareskrim sedang menelaah aspek pelanggaran hukumnya, apakah ada Tipikor atau hanya penggelapan.

Berbagai pihak yang mau ikut melaporkan dipersilahkan membuat laporan ke Bareskrim. Semua laporan akan dijadikan satu dalam satu penanganan dari laporan pertama.

Saat ini sedang dilakukan pengumpulan barang bukti dan berbagai saksi untuk dimintai informasi dengan tenggang waktu penanganan paling lama 30 hari.

Sumber:

https://www.monitorindonesia.com/hukum/read/2024/04/586554/dk-pwi-pusat-masuk-angin-sikapi-dugaan-korupsi-dana-hibah-bumn-rp-2-9-miliar-hendri-ch-bangun-diminta-diberhentikan

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*