Korban Investasi Bodong Akan Lakukan Aksi Demo Atas Kaburnya DPO di Tipideksus Mabes Polri

Ketua LQ Indonesia Lawfirm (saat itu) Alvin Lim saat orasi dalam aksi demo.

JAKARTA – Tidak adanya upaya berarti dari Tipideksus dalam penanganan investasi bodong. LQ Indonesia Lawfirm dibawah pimpinan Advokat Alvin Lim akan mengadakan aksi damai Rabu, 24 April 2024 di depan Mabes Polri untuk meminta agar Brigjen Whisnu Hermawan dicopot dari jabatan Direktur Tipideksus imbas dari kaburnya para DPO dalam kasus investasi bodong.

 

“Ada dugaan ‘masuk angin’ Direktur Tipideksus membiarkan kabur para boss Investasi Bodong Net 89, Wanartha dan Indosurya sehingga menghambat penanganan proses pidana dan pengantian kerugian para korban. Whisnu Hermawan sebagai pimpinan jelas tidak becus dan tidak melakukan due dilligence sehingga para kriminal itu bisa kabur. Itu para penge.palng belasan Triliun Rupiah loh,”ujar Advokat Alvin Lim, Jumat (19/4/2024).

 

Alvin Lim menghimbau agar para korban investasi bodong ikut unjuk rasa dan hadir di Mabes Polri pukul 11 wib, Rabu 24 April 2024 dan menghubungi Hotline LQ 0817-489-0999 Tangerang dan 08111534489 Jakarta.

 

“Oknum Jenderal yang tidak becus bukannya di sanksi malah saya denger dia akan naek bintang dua. Saya sudah masukan aduan etik agar yang bersangkutan di proses etik atas dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus investasi bodong. Saya tidak takut walau yang bersangkutan berpangkat jenderal. Bagi saya dia tetap hanya pelayan masyarakat. Dia harus patuh hukum,” tegas Alvin Lim

 

Alvin Lim berharap agar Kapolri dan Presiden tergerak membuat perubahan.

 

“Jangan ada kesan Polri menjadi pelindung Penjahat Investasi Bodong. Selain kabur, Andreyanto boss Net 89. Juga 5 Tersangka Net89 lain juga menang Prapid menunjukkan bahwa Tipideksus menyidik dengan asal-asalan. Whisnu sebagai pimpinan harus tanggung jawab atas lepasnya para penjahat. Ini diduga keras ada unsur kesengajaan memberikan celah lepas. Polri kalah sama penjahat Net89. Sungguh memalukan,” ujarnya

 

Selain mengadukan ke Propam Mabes Polri, LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat Whisnu ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan hilangnya aset Indosurya. Keberanian Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm dalam membela masyarakat menuai banyak pujian dan dukungan mayoritas masyarakat.

 

Reporter: rso

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*