Edukasi Hukum: Cara Licik Oknum Tipideksus Polri Dalam Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA

JAKARTA (KM) – Dalam rangka memberikan klarifikasi terkait kasus yang melibatkan kliennya, Panji Gumilang, Alvin Lim melalui podcast Quotient TV di Youtube  menegaskan beberapa poin penting.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan penistaan agama.

“Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mendukung atau membela tindakan penistaan agama tersebut. Namun, kami ingin memusatkan perhatian pada fakta bahwa Panji Gumilang juga dihadapkan pada tuduhan tindak pidana pencucian uang yang merupakan laporan polisi kedua terhadapnya. Di dalam laporan TPPU panji gak salah, karena dia tidak pernah mencuci uang” ujar Alvin Lim.

“Kami memahami bahwa ada ketidakjelasan terkait tuduhan dalam laporan TPPU terhadap Panji Gumilang. Dalam hal ini, kami ingin menyoroti bahwa kami memiliki bukti dari surat P19, yang merupakan dokumen yang diberikan oleh kejaksaan terkait tipideksus.

“Dalam laporan TPPU, kami yakin bahwa Panji Gumilang tidak bersalah karena tidak pernah terlibat dalam tindakan pencucian uang,” ungkapnya.

Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka resmi dari pihak kepolisian. Menurut Alvin Lim, Panji Gumilang telah diperlakukan seolah-olah ia adalah seorang teroris, padahal belum ada keterangan dari saksi dan ahli, serta belum ada bukti petunjuk yang diterima jaksa.

Menurut penilaian jaksa, terdapat kekurangan bukti dalam kasus ini. Karena hal tersebut, Alvin Lim berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan, dan bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Link lengkap: https://www.youtube.com/watch?v=I306y8mam7M 

 

Reporter: rso

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*