Dana Bantuan UKW PWI: Dugaan Penyelewengan Rp 2,9 Miliar

Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Jakarta (KM) – Dugaan penyelewengan dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 2,9 miliar oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencuat ke publik.

 

Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo menegaskan bahwa bantuan tersebut harus diterima utuh oleh organisasi tanpa potongan apapun.

 

“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023,” kata Sasongko, Sabtu (6/4).

 

Bantuan senilai Rp 6 miliar yang disepakati melalui forum humas BUMN ini bertujuan untuk mendukung program UKW gratis di 30 provinsi di Indonesia.

 

Namun, Sasongko mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, sekitar Rp 2,9 miliar dari dana tersebut diduga diselewengkan.

 

Dugaan penyelewengan ini telah dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan PWI pada 2 April 2024. Beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam pengelolaan dana telah dimintai klarifikasi.

 

Sasongko menegaskan, Dewan Kehormatan PWI akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan penyelewengan dana.

 

“Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi,” kata Sasongko.

 

“Tidak semestinya di organisasi wartawan tertua dan terbesar ada penyalahgunaan bantuan dari pihak manapun,” tegasnya, dikutip dari sumber Tempo.co.

 

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun tidak berkomentar banyak terkait dugaan penyelewengan dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 2,9 miliar.

 

Hendry mengatakan, dirinya lebih memilih untuk menyerahkan kasus ini kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat yang sedang menanganinya.

 

“Silakan bertanya ke Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Pak Sasongko Tedjo, karena mereka sedang menangani kasus ini. Saya menghargai proses internal,” kata Hendry, Sabtu (6/4).

 

Sikap Hendry ini berbeda dengan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo yang telah menegaskan bahwa bantuan tersebut harus diterima utuh oleh organisasi tanpa potongan apapun.

 

Sasongko juga telah mengungkapkan bahwa Dewan Kehormatan PWI akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan penyelewengan dana.

 

Sikap Hendry ini berbeda dengan Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Kehormatan PWI, yang telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. Sasongko menegaskan bahwa bantuan tersebut harus diterima utuh oleh organisasi tanpa potongan apapun dan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan penyelewengan dana.

 

Reporter: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*