LQ Indonesia Mewakili Korban Investasi Bodong Somasi PT. Sentratama Investor Berjangka

JAKARTA (KM) – LQ Indonesia LAWFIRM merupakan salah satu kantor hukum yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bodong kembali dipercaya menangani perkara investasi bodong yang dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka.

 

Juda Sihotang,S.H.mengatakan LQ Indonesia Lawfirm telah menerima kuasa dari 4 korban investasi bodong dengan kerugian kurang lebih 5 miliar yang dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka.

 

Juda Sihotang,S.H., juga menambahkan LQ Indonesia Law Firm hari ini telah mengirimkan surat somasi  kepada PT Sentratama Investor Berjangka yang beralamat  di Lippo Tower Holland Village Lantai 39, Jl. Letjen Suprapto Kavling 60, No. 1, RT. 000. RW. 000, Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

 

Nathaniel Hutagaol,S.H.,MH., mengatakan mengirimkan somasi merupakan upaya untuk mengembalikan hak hak klien kami.

 

“Kami juga tetap membuka upaya mediasi untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini. Karena kami juga amat menyayangkan Perusahaan sebesar Sentratama bisa melakukan hal hal yang merugikan korban. Namun apabila somasi kami tidak diindahkan, kami tidak segan akan menindak dan melanjutkan ke upaya hukum apapun demi mengembalikan hak hak klien kami,” ujarnya, Senin (4/3/2024).

 

Nathaniel Hutagaol,S.H.,M.H., juga sangat menyayangkan terhadap peran Pemerintah yang dinilai sangat minim karena semakin maraknya kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia.

 

”Maka kami dari LQ Indonesia Law Firm berharap pemerintah mau bersinergi dengan kami untuk menuntaskan kasus investasi bodong di Indonesia dan apabila dugaan kami terhadap investasi bodong yang dilakukan PT Sentratama Investor Berjangka terbukti, kami meminta pemerintah untuk menindaknya secara tegas,” tambahnya

 

Juda Sihotang,S.H. menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm akan mengawal  secara serius dan tuntas terhadap kasus invetastasi bodong yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka sampai hak hak korban dikembalikan.

 

Kami mengimbau kepada seluruh korban PT Sentratama Investor Berjangka yang merasa dirugikan bisa menghubungi Hot Line 08111534489 , LQ Indonesia Lawfirm, Jl. Kembangan Raya No.81A, Kembangan Utara – Jakarta Barat 11610.

 

Reporter: rso

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*