Debt Collector FIF Kabupaten Tangerang Aniaya Wartawan
TANGERANG (KM) – Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Abdul Kabir, Pimpinan Redaksi beritakilat.com, yang diduga dianiaya oleh Debt Collector (DC)- suruhan perusahaan pembiayaan FIF Finance di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis (21/3).
Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Abdul Kabir, sebelumnya ia telah menerima surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor hukum Ayi Ruba’i selaku kuasa hukum FIF cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang menjadi pemicu persoalan.
“Anehnya, persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang bertingkah seperti preman tanpa menunjukkan legalitas,” ungkap Abdul Kabir.
“DC memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi dan golongannya, mengintimidasi seseorang, bahkan melakukan tindakan di luar batas dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga melukai fisik saya. Karena hal ini saya anggap sudah mengarah ke perbuatan pidana, maka saya laporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum setempat,” tambahnya.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih, S.H., angkat bicara terkait penganiayaan terhadap debitur yang dilakukan Debt Collector dari perusahaan pembiayaan FIF Kabupaten Tangerang.
Menurut Ujang, kejadian percobaan perampasan kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (kredit macet) terus terjadi dan disertai dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap debitur yang dilakukan Debt Collector atas suruhan perusahaan pembiayaan.
“Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka-luka akibat motornya dipepet secara tiba-tiba oleh Debt Collector. Saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiayaan jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas Ujang Kosasih.
Reporter: rso
Editor: red
Leave a comment