LQ Indonesia Apresiasi MA Atas Ditolaknya Kasasi Bos KSP SB

Plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm, Pestauli Saragih, SH, SKOM, MH

JAKARTA (KM) – Kasus KSP SB dengan boss Iwan Setiawan sudah diputus di Mahkamah Agung dengan Amar Putusan TOLAK Kasasi. Dengan ditolaknya kasasi MA maka yang akan berlaku saat ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi.

 

Plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm, Pestauli Saragih, SH, SKOM, MH mengapresiasi Jajaran Mahkamah Agung atas ditolaknya kasasi bos KSP SB yang sudah merugikan banyak korban.

 

“Mahkamah Agung masih bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya korban KSP SB. Terima kasih para majelis hakim,” ujarnya, Selasa (13/2/2024).

 

Pestauli juga menerangkan bahwa setelah kluarnya putusan yang MA ini maka tugas selanjutnya dari tim LQ adalah mengawal proses eksekusi aset sitaan KSP SB yang mana kebanyakan adalah properti dan aset tidak bergerak lainnya.

 

“Kami akan segera mengurus aset sitaan sehingga ganti rugi bisa diberikan kepada para korban KSP SB terutama yang melakukan pelaporan pidana sesuai dengan petikan putusan Pengadilan Tinggi,” katanya.

 

Reporter: rso/ sumber LQ

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.