Polres Bogor Ungkap Penyuntikan Gas Bersubsidi ke Dalam Tabung Gas Non Subsidi
BOGOR (KM) – Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan penindakan terhadap Pelaku yang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Gas Elpiji Bersubsidi di Kp. Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabuaten Bogor, Pada Rabu (10/1).
Dalam aksinya, pelaku melakukan dengan cara membeli Gas Elpiji Subsidi ukuran 3 KG, kemudian Gas yang berada di dalam tabung 3 KG tersebut disuntikkan ke dalam tabung Gas Elpiji Non Subsidi ukuran 5,5 KG, 12 Kg dan 50 KG dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil.
Diketahui, hasil Tabung Gas suntikan tersebut untuk dijual kembali oleh pelaku dengan harga non subsidi. Pelaku berinisial N.S. diamankan di tempat usaha ilegalnya pada hari Rabu (10/1) ketika sedang melakukan aktifitas loading atau mengangkut tabung Gas 3 KG yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung Gas LPG 3 KG yang baru.
Adapun Barang Bukti yang diamankan ialah 240 buah tabung gas 3 kg yang kosong, 47 buah Tabung Gas berisi ukuran 3 kg yang berisi, 20 buah tabung gas ukuran 5,5 kg merk Bright Gas berwarna merah muda/ pink yang kosong, 6 buah Tabung Gas ukuran 12 KG merk Elpiji warna biru yang kosong, 28 (Dua Puluh Delapan) buah Tabung Gas ukuran 12 KG merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 (Tiga Puluh Tiga) buah Tabung Gas ukuran 50 KG yang kosong, 7 (Tujuh) buah Pipa Besi, 11 (Sebelas) buah Besi untuk mendorong pentil Tabung Gas, 1 (Satu) buah jarum pencongkel karet Seal Tabung Gas, 1 (Satu) buah paku pencongkel karet Seal Tabung Gas, 1/2 (Setengah) ember segel Tabung Gas ukuran 3 KG, 1 (Satu) buah ember pemanas Tabung Gas 3 KG, 1 (Satu) buah kompor Gas untuk memasak air panas, 1(Satu) plastik Seal Tabung Gas Non Subsidi, 1 (Satu) buah panci mini untuk memasak air panas, 1 (Satu) buah teko untuk memasak air panas, 1 (Satu) buah jerigen yang sudah dipotong atasnya untuk tempat Tabung Gas 3 KG disiram air panas, 1 (Satu) buah timbangan merk Neo Cahaya Adil, 1 (Satu) buah HP merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dan 1 (Satu) unit Mobil Suzuki ST-150 Pick UP Tahun 2004 warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa Pelaku sudah diamankan dan saat ini Penyidik sedang melengkapi Barang Bukti serta melengkapi Berkas Perkara.
“Pelaku N.S melakukan aksinya dengan cara membeli gas LPG subsidi 3 kg, kemudian gas di dalam LPG 3 kg tersebut dipindahkan dengan cara disuntikan ke tabung LPG non subsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu hasil dari suntikan tersebut dijual oleh pelaku dengan harga non subsidi,” jelasnya.
“Terhadap Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, ungkap AKP Teguh Kumara.
Reporter: Bayu
Leave a comment