Diduga Korupsi Dana Samisade, Kades Cidokom Bogor Ditangkap Polisi

BOGOR (KM) – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bogor kembali menetapkan satu kepala desa di wilayah kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa dan samisade, Senin (15/1).
Kepala Desa tersebut diketahui bernama Tatang selaku kepala desa Cidokom. Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Desa di kabupaten Bogor yang terjerat penyelewengan dana Samisade yakni Kades Tonjong Nur Hakim, Kades Karanggan Adang, dan kasus terbaru Kades Cidokom Tatang selama tahun 2023.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara bahwa Kepala Desa Cidokom tersebut telah ditangkap sejak bulan Desember 2023 lalu.
“Betul, Kades Cidokom sudah kami tangkap tanggal 19 Desember 2023 lalu, dan sekarang sudah menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor),” ucapnya.
Ia mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan dari warga setempat karena adanya penyalahgunaan dana bantuan baik dana desa maupun Samisade.
“Penangkapan ini hasil laporan dari warga setempat karena adanya penyalahgunaan dana desa tahun 2021 dan tahun 2022. Lalu kita juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan Samisade pada tahun 2021 lalu,” ungkapnya.
Ia menuturkan setelah pihaknya melakukan pengembangan, pihaknya pun menemukan kalau Kepala Desa Cidokom Tatang, diduga telah melakukan kerugian negara mencapai Rp 598 juta.
“Kerugian negara yang dilakukan oleh Kades Cidokom mencapai Rp 598 juta dan tersangka tersebut terjerat pasal Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 8 dan Subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Dan sekarang berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejari di bagian Pidsus (pidana khusus) agar ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Bayu
Editor: red
Leave a comment