Managing Director PEPS: Lembaga Survei Memanipulasi Hasil Bisa Dipidana

Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

JAKARTA KM) – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan lembaga survei bisa dicabut legalitasnya jika terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

 

“Kalau ada bukti manipulasi hasil, harusnya bisa dipidana. Kalau hasil menyimpang jauh, bisa juga tidak kompeten, maka harus dicabut izinnya,” ujarnya, Sabtu (30/12).

 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi dalam acara ‘Menegaskan Posisi dan Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (19/1)) lalu, menegaskan bahwa lembaga survei atau jajak pendapat di Pemilu 2024 bakal ditindak tegas termasuk pidana jika survei yang dilakukan tidak memenuhi metode ilmiah dan melakukan pelanggaran atau manipulasi.

 

Puadi menyatakan, tindakan tegas terhadap lembaga survei yang melanggar merujuk pada Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu yang menyatakan proses survei yang dilakukan di luar metode ilmiah tidak diperkenankan.

 

“Kami akan menindak tegas lembaga survei yang merilis hasil penelitiannya pada masa tenang Pemilu 2024 mendatang. Mereka yang melakukan survei tidak sesuai dengan metodologi atau ada tendensi memenangkan calon tertentu atau survei pesanan pihak tertentu,” katanya

 

Ia mengatakan keputusan tersebut telah ditegaskan pula oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga survei yang sah dan diakui negara, adalah mereka yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

“Jadi jangan sampai nanti ada tendensi-tendensi tertentu, tidak ilmiah, sampling tidak sesuai metodologi, maka ketentuan hukum 449 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu berlaku.,” tegasnya.

 

Masyarakat bisa mengadukan ke Bawaslu secara langsung jika ada indikasi lembaga survei yang tidak bekerja sesuai undang-undang.

 

“Kalau ternyata nanti dengan laporan masyarakat terbukti, kita kemudian memenuhi syarat formil dan materiil, kita registrasi, kita lakukan proses pemeriksaan di Bawaslu bersama polisi dan jaksa,” katanya.

 

Ketika pemeriksaan bersama polisi dan jaksa ternyata ditemukan ada tindak pidana, maka sangat mungkin dikenakan pasal 449 dan 509 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

 

“Itu dendanya 12 juta, kurungan 1 tahun. Itu ada pidananya, jadi tidak main-main. Jadi harus menggunakan prinsip penyelenggaraan itu sendiri,” ungkapnya dikutip dari  monitorindonesia.com

 

Reporter: rso

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*