Jalan Raya Sudamanik Cigudeg – Parungpanjang Lumpuh Imbas Penerapan Perbup Kabupaten Bogor 120 Tahun 2021
BOGOR (KM) – Peraturan bupati (perbup) kabupaten Bogor nomer 120 tahun 2021 tentang pembatasan jam tayang armada truk tambang, nyatanya mengakibatkan dampak luas terhadap masyarakat sekitar kecamatan Cigudeg dan warga Kp. caringin, kecamatan Parungpanjang, Bogor. Seperti yang terjadi di penerapan hari kedua revisi perbup tersebut, (24/11).
Kemacetan terjadi karena truk tidak dibolehkan melintas sebelum pukul 22:00 wib, termasuk untuk masuk kantong parkir yang ada di wilayah kecamatan Parungpanjang, (24/11).
Hal tersebut tentu merugikan semua pihak, ketika suatu kebijakan di terapkan ada dampak lain yang muncul dengan mobil truk yang tidak boleh melintas di jam tayang tapi pihak terkait tidak memberikan tempat parkir yang layak, sehingga mobil truk tersebut memakan separuh jalan raya untuk mereka berhenti.
Menanggapi hal tersebut, camat Cigudeg Supardi memberikan himbawan kepada pengusaha tambang dan supir agar bisa menyediakan kantung parkir di area pertambangan.
“Saya akan berkoordinasi dengan pihak pengusaha pertambangan agar mereka menyediakan kantung parkir bagi armada truk di area perusahaannya, juga kepada supir diharapkan agar patuh terhadap aturan yang berlaku,” jelas Pardi di perbatasan Cigudeg – Parungpanjang (24/11).
Di tempat yang sama, ekek salah satu supir truk tambang menceritakan pedihnya menjadi supir truk saat ini.
“Jangankan untuk di bawa pulang uangnya, untuk di jalan aja kadang tidak cukup dengan adanya pembatasan seperti ini, saya berharap peraturan yang kemarin saja, jadi mobil truk parkirnya di kantung parkir di Parungpanjang agar tidak terlalu jauh menuju tangrang, dan pembatasan jam tayang pun cukup dari jam 20:00 saja jangan menjadi pukul 22:00,” ungkap Ekek (24/11). (Bayu)
Leave a comment