Oknum Kades Lumpang Mengeluarkan Umpatan di Depan Pendemo
BOGOR (KM) – Oknum Kepala Desa Lumpang Haji Mohamad Rodis Faisal mencederai demokrasi saat aksi unjuk rasa di depan Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor saat mendesak kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Pusat untuk percepat realisasi Jalur Tol Khusus Tambang dan Revisi Perbup 120 tahun 2021.
Aksi ini dimulai pada pukul 10:00 WIB berjalan dengan aman dan nyaman. Namun, memasuki siang hari, massa pendemo Parungpanjang Bersatu menuntut Camat Parungpanjang Icang Aliudin untuk keluar menemui masyarakatnya memberikan klarifikasi.
Hingga akhirnya Camat Parungpanjang Icang Aliudin keluar dengan didampingi beberapa Kepala Desa, pengamanan Satpol PP hingga aparat kepolisian.
Karena pendemo sangat marah lantaran Camat enggan menemuinya. Massa aksi melemparinya dengan botol air mineral hingga terjadi keributan dengan Satpol PP.
Akan tetapi, tiba-tiba Oknum Kepala Desa Lumpang Haji Mohamad Rodis Faisal atau yang sering disapa Caning marah hingga mengeluarkan kalimat yang kotor dan tidak layak dikeluarkan oleh seorang pimpinan.
“Turun sia monyet, Bangsat sia!, turun sia!,” katanya memberi umpatan dan memaki orator yang berada di atas mobil komando, Senin siang (20/11/2023).
Video berdurasi 30 detik tersebut langsung viral, hingga Haji Mohamad Rodis Faisal langsung memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.
“Itu terjadi ketika dimana aksi tersebut menginginkan Camat Parungpanjang untuk keluar menemui mereka, dan disana saya selaku Apdesi Kecamatan Parungpanjang mencoba untuk mengajak Pak Camat agar keluar menemui massa, karena saya (Apdesi) yang menjamin tidak akan terjadi apa-apa jika pun Pak Camat keluar menemui mereka,” ungkapnya Caning kepada awak media, Rabu pagi (22/11/2023).
Caning mengakui telah mengeluarkan kalimat yang tidak pantas diucapkan, karena tujuannya untuk meredam hingga menetralkan suasana agar kondusif.
“Ketika pak camat keluar mau menghampiri massa aksi, disitu terjadi aksi dorong mendorong, lalu saya pun bergegas untuk meredam menetralkan suasana agar kembali kondusif, hingga mungkin tanpa saya sadari mengucapkan kata yang tidak pantas diucapkan,” tuturnya.
Caning juga menjelaskan bahwa ucapannya itu tidak bermaksud menyinggung orator aksi maupun pendemo dari Parungpanjang Bersatu.
“Saya hanya ingin aksi tersebut berjalan lancar tidak mau ada dorong mendorong antar masa dengan petugas keamanan, saya juga mendukung acara aksi tersebut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada niat apapun atas ucapan kotornya tersebut, dan dirinya memohonkan maaf kepada seluruh massa Paungpanjang Bersatu yang sedang orasi.
“Saya tegaskan, tidak ada niat apapun, itu semata karena saya peduli terhadap mereka, peduli akan keamanan mereka saat melakukan aksi. Jika ada yang tersinggung saya mohon maaf, bagaimanapun saya manusia biasa yang hanya dititipkan sebuah jabatan,” tegas permohonan maaf Caning kepada seluruh pendemo Parungpanjang Bersatu.
Caning menduga para pelaku yang melempari Camat Parungpanjang dengan botol air mineral adalah anak-anak yang baru gede (Abg).
“Saya sih menyakini, menduga itu yang nyerang Pak Camat itu kayak anak-anak baru gede itu, ketika itu, yang badannya gede saya hampiri saya maki-maki saya sambil jalan kan sambil saya bilang tapi saya tidak tertuju orang siapa dan tidak kenal ada bahasa refkek dari saya jujur tidak baik dan juga itulah sampai terjadi seperti itu,” tambahna Caning.
Di tempat berbeda, Hari Setiawan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Parungpanjang Bersatu, yang juga berada di mobil komando saat sedang orasi, ketika dikonfirmasi , membenarkan video viral itu terjadi saat aksi demonstrasi di depan Kecamatan Parungpanjang kemarin.
“Iya benar video yang lagi viral 30 detik itu terjadi di depan kantor kecamatan Parungpanjang, dimana kita sedang melakukan aksi dalam menyampaikan aspirasi didepan publik. Hanya saja aksi ini dicerderai secara demokrasi oleh Oknum Kepala Desa Lumpang Haji Mohamad Rodis Faisal!, saya berdiri dari rakyat untuk rakyat!,” jawab lantangnya Hari, Jum’at pagi (24/11/2023).
Ia juga menjelaskan aksi unjuk rasa didepan publik ini dilindungi sesuai isi dari pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
“Di pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 3 yang isinya adalah kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang, jadi bebas menyampaikan pendapat di muka umum,” jelasnya.
Bahkan, dirinya mendesak Oknum Kades Lumpang Haji Mohamad Rodis Faisal atau Caning dengan segera i’tikad baiknya untuk meminta maaf secara langsung kepada Parungpanjang Bersatu.
“Saya tunggu i’tikad baiknya untuk meminta maaf secara langsung tidak hanya kepada saya pribadi, akan tetapi ke seluruh pendemo Parungpanjang Bersatu, sebab aksi unjuk rasa ini benar-benar sah secara hukum. Sebelum beranjak ke ranah yang lebih tinggi,” desaknya.
Ia menambahkan, saat orasi di atas mobil komando tidak mengeluarkan kalimat-kalimat negatif, tapi kalimat persatuan dalam aksi.
“Saya dalam orasi tidak ada kalimat-kalimat negatif, bahkan yang saya utarakan adalah kalimat positif, bahwa kita ini adalah bersatu dan supir itu adalah kawan bukan lawan,” tambahnya.
Disamping itu, penanggung jawab aksi Parungpanjang Bersatu Tb. Ule Sulaeman angkat bicara mengenai kejadian tersebut, Ia mengatakan saat aksi berlangsung dirinya sudah menjelaskan secara jelas kronologi seutuhnya sampai aksi unjuk rasa bisa dilakukan.
“Saya sudah jelaskan dari awal hingga akhir, sampai aksi demo bisa berlangsung di depan Apdesi sampai Camat, ini kan masalah resiko ya, resiko masyarakat resiko jabatan dan segala macam, dalam menyikapi hal ini, misalnya saya jadi masyarakat seperti apa saya jadi pejabat seperti apa, ujung-ujungnya resikonya apa kan gitu doang,” ujar Tb Ule Sulaeman, Jum’at pagi (24/11/2023).
Tb. Ule Sulaeman menambahkan, kepada oknum Kepala Desa Lumpang tersebut untuk cepat menyelesaikan masalah tersebut karena dirinya ingin Parungpanjang tetap Bersatu.
“Cepat selesaikan ya, kalau saya ini ingin Parungpanjang ini nyaman artinya semuanya harus berkominikasi yang baik itu saja, kan di kita ini semua permasalahannya adalah di komunikasi, jikalau di komunikasi lancar, walaupun sesalah apapun akan nyaman semuanya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam kejadian ini bisa masuk ke 315 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat (1) yang isinya :
“Tentang Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” isinya.
Reporter: BAYU
Editor: red
Leave a comment