Proyek Betonisasi di Perum Villa Mutiara Diduga Kontraktor Kurangi Kubikasi, Kadis Disperkimtan Diminta Turun
Bekasi (KM) – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), setiap tahunnya selalu menjalankan program pembangunan infrastruktur jalan di kawasan Perumahan maupun Pemukiman di beberapa wilayah.
Namun sangat disayangkan, kegiatan yang memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari hasil pajak masyarakat, diduga masih saja di permainkan oknum kontraktor untuk mencari keuntungan yang sangat besar.
Salah satunya, peningkatan jalan lingkungan Jl. Mutiara Selatan III Perum Vila Mutiara Jaya III RT 003 RW 010 Desa Wanajaya, dikerjakan kontraktor yang memakai CV Rizky Makmur Sejahtera. Nilai anggaran RP. 199.511.170,00, dengan menggunakan item betonisasi saat pelaksanaan ada beberapa kejanggalan.
Waktu awak media monitor ke lokasi pekerjaan, seperti ketebalan beton kurang dari papan bakisting ukuran 15 cm, dan plastik sheet pun tidak full.
Menurut informasi teknisi Batching Plant Ready Mix SJA, untuk P.O pengiriman yang dipesan kontraktor pada pekerjaan tersebut hanya 10 mobil truck mixer.
Sementara, Gina selaku sebagai konsultan pengawas, ketika dimintai keterangan perihal volume keselurahan yang dikerjakan kontraktor mengatakan panjang 171 m, lebar 4,5 m.
Terkait ketebalan beton kurang dari papan bakisting ukuran 15 cm dan plastik sheet tidak full yang dilakukan kontraktor, Gina pun sudah melakukan upaya menegur kepada pihak pelaksana lapangan, namun kenyataannya tidak di respon,” ucap Gina.
Menanggapi pola permainan kontraktor yang ingin mencari keuntungan signifikan, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto Purnomo mengecam. “Ini sudah jadi tabiat manusia yang ingin mendapatkan kemewahan, mencari keuntungan tanpa memikirkan Kwalitas pekerjaan,” katanya.
Secara analisa, kalau kita hitung volume panjang 171 m X lebar 4,5 m, seperti apa yang dijelaskan konsultan, rumus dan cara menghitung kubikasi beton dengan ketebalan 15 cm, kebutuhan untuk ke lokasi pekerjaan 115,425 Kubik, yaitu kisaran 16 mobil mixer (Ready mix) kapasitas muatan 7 kubik,” jelas Yanto, Sabtu (7/10).
Nyatanya, lanjut Yanto, informasi dari teknisi Batching Plant P.O pengiriman hanya 10 mobil mixer, artinya kontraktor hanya memesan 70 kubik.
“Terkait plastik sheet terpasang tidak full, kontraktor masih cari keuntungan, padahal pengunaan plastik mempunyai fungsi sebagai lantai kerja cor beton untuk menahan resapan obat beton, agar menahan air semen tidak keluar merembes,” ungkap Yanto.
Maka dari itu, Yanto mendesak Kepala Dinas Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, agar turun ke lokasi melakukan peninjauan kembali serta menuntut tanggung jawab kontraktor terhadap hasil pekerjaannya, ini sudah jelas pihaknya mencari keuntungan dari pajak masyarakat.
“Untuk Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) lakukan audit di semua kegiatan proyek yang ada di Dinas DPRKPP Kabupaten Bekasi,”tegas Yanto.
Reporter: Den
Editor: red
Leave a comment