Kolom: Rangkap Jabatan Sekda Kota Depok Berpotensi Konflik Kepentingan
Kolom oleh : Jajang Nurjaman*
Dalam konteks pemerintahan, rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan, yaitu situasi di mana seseorang memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi kinerjanya dalam jabatan publik.
Dalam kasus pengangkatan kembali Dewan Komisaris PT Tirta Asasta Kota Depok, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok, Supian Suri, merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama. Hal ini menimbulkan beberapa catatan penting terkait etika rangkap jabatan, antara lain:
Potensi konflik kepentingan:
Sebagai Sekretaris Daerah, Supian Suri memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran dan kebijakan publik di Kota Depok. Sebagai Komisaris Utama PT Tirta Asasta, Supian Suri juga memiliki kewenangan dalam mengawasi kinerja perusahaan. Hal ini menimbulkan kemungkinan konflik kepentingan, yaitu Supian Suri dapat menggunakan kewenangan sebagai Sekretaris Daerah untuk menguntungkan PT Tirta Asasta.
Potensi penyalahgunaan wewenang: Sebagai Komisaris Utama PT Tirta Asasta, Supian Suri memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Direksi PT Tirta Asasta. Hal ini menimbulkan kemungkinan penyalahgunaan wewenang, yaitu Supian Suri dapat menggunakan kewenangan sebagai Komisaris Utama untuk menguntungkan pihak tertentu.
Potensi penurunan kinerja:
Rangkap jabatan dapat menyebabkan penurunan kinerja, karena seseorang harus membagi waktu dan perhatiannya antara dua atau lebih jabatan. Dalam kasus ini, Supian Suri harus membagi waktu dan perhatiannya antara tugasnya sebagai Sekretaris Daerah dan tugasnya sebagai Komisaris Utama PT Tirta Asasta. Hal ini dapat menyebabkan penurunan kinerja Supian Suri dalam salah satu atau kedua jabatan tersebut.
*) – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA)Koordinator Center for Budget Analysis (CBA)
Leave a comment