Kasus Henry Surya dan Aset Indosurya Kabur, Bukti Adanya Mafia Hukum

Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya saat ditangkap kembali beberapa waktu lalu (ist)

JAKARTA (KM) – Setelah turun putusan pidana perbankan Henry Surya di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, perhatian korban dan masyarakat tertuju kepada aset sitaan yang akan dibagikan ke para korban Indosurya. Alhasil, kasus pemalsuan lepas dari sorotan masyarakat.

Diketahui kasus pemalsuan Henry Surya bermula dari adanya Lp type A no 0086 yang di buat Penyidik Bareskrim Polri atas kordinasi dan arahan dari Kabareskrim Agus Andrianto dan Menkopolhukam Mahfud MD atas imbasnya putusan PN Jakarta Barat yang melepaskan Henry Surya dari pidana perbankan.

Dengan keluarnya hasil putusan kasasi yang mempidanakan dan memutus Henry Surya bersalah, perhatian masyarakat kini tertuju kepada eksekusi putusan kasasi tersebut terutama pada eksekusi barang sitaan hasil kejahatan bernilai lebih dari 2 triliun rupiah.

Kini kasus pemalsuan menguap dan tidak ada lagi beritanya. Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mempertanyakan kelanjutan laporan polisi 0086 tersebut.

“Berita terakhir kasus pemalsuan sudah tahap 2 kejaksaan tanggal 13 Mei 2023 berdasarkan media release oleh Mabes Polri. Namun, hingga Oktober 2023 kasus tersebut tidak kunjung disidangkan oleh kejaksaan agung? Ada apa, apakah ada kongkalikong oknum mafia hukum? Pemerintah terutama kemenkopolhukam wajib mengatensi kasus pemalsuan ini. Jangan sampai lepas penjahat dari jeratan hukum,” katanya, Selasa (3/10/2023).

“Terlebih kasus pemalsuan ini akan daluarsa penuntutan setelah 12 tahun yaitu di 2024 ini yang hanya tersisa 2 bulan lagi. Henry Surya patut di hukum maksimal karena merugikan 24,000 korban dengan kerugian 106 Triliun menurut data kejaksaan,” Ujar Advokat Bambang Hartono.

Menkopolhukam, Mahfud MD wajib periksa kedua belah pihak, baik Mabes Polri maupun Kejagung untuk mencari tahu apakah benar sudah terjadi tahap 2 atau belum dan sampai dimana status berkas tersebut agar para korban memperoleh kepastian hukum.

Reporter: Mso

Editor; red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*