Hakim Saldi Isra Bingung, Putusan Berubah Setelah Ketua MK Ikut Rapat

eks Ketua MK, Anwar Usman

JAKARTA (KM) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menimbulkan polemik. Pasalnya, putusan tersebut berbeda dengan putusan sebelumnya yang menolak permohonan uji materi tentang hal yang sama.

Perbedaan putusan ini disoroti oleh Hakim MK Saldi Isra. Dalam dissenting opinion-nya, Saldi mengaku bingung dengan perubahan putusan yang terjadi dalam hitungan hari.

Saldi menjelaskan, dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada tanggal 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.

“Hasilnya, enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” kata Saldi.

Namun, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.

Saldi menilai, perubahan putusan ini tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, putusan MK harus konsisten dan tidak boleh berubah-ubah.

Ada beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan perubahan putusan MK dalam perkara batas usia capres-cawapres.

Pertama, perubahan putusan dapat disebabkan oleh perbedaan pendapat di antara para hakim MK. Dalam perkara gelombang pertama, enam hakim MK sepakat menolak permohonan uji materi. Namun, dalam perkara gelombang kedua, empat hakim MK sepakat mengabulkan permohonan uji materi.

Kedua, perubahan putusan dapat disebabkan oleh pertimbangan baru yang muncul setelah perkara gelombang pertama diputus. Dalam perkara gelombang pertama, para hakim MK hanya mempertimbangkan aspek hukum. Namun, dalam perkara gelombang kedua, para hakim MK juga mempertimbangkan aspek politik.

Ketiga, perubahan putusan dapat disebabkan oleh faktor eksternal, seperti tekanan dari publik atau pemerintah.

Dmpak perubahan putusan MK dalam perkara batas usia capres-cawapres memiliki beberapa dampak, antara lain munculnya ketidakpastian hukum, menjadi preseden buruk bagi MK, eningkatkan polarisasi politik.

Perubahan putusan MK dalam perkara batas usia capres-cawapres merupakan peristiwa yang tidak biasa. Peristiwa ini menimbulkan polemik dan menimbulkan beberapa dampak negatif.

Untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan, MK perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan. MK juga perlu menjaga konsistensi dalam putusan-putusannya.

Rep: Mso

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.