Tanah di Rempang Luas, Mengaapa Warga Yang Sedikit Harus Disingkirkan?
JAKARTA (KM) – Menkopolhukam Mahfud MD bicara tidak jelas. Tidak berguna. Pemberian hak atas tanah di Rempang tidak boleh merampas hak tanah warga setempat yang sudah tinggal sejak dulu, bahkan sebelum Indonesia merdeka: jangan merampok tanah rakyat atas nama investasi.
Demikian status X Direktur PEPS, Anthony Budiawan menanggapi komentar tersebut, Minggu (17/9/2023) di laman https://x.com/anthonybudiawan/status/1703247672721994178?s=46
Komentar Mahfud MD bahkan memperkeruh suasana, menjadi bertambah tidak jelas: siapa yang disebut diberi hak atas tanah sejak 2001, 2002? Apakah maksudnya PT MEG?
“Perjanjian antara Otorita Batam, Pemko Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 26 Agustus 2004 menyebut: Kampung Tua di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya harus dipertahankan, alias tidak termasuk area pengembangan kawasan oleh investor,” jelasnya.
Tetapi, sekarang kemudian berkembang menjadi “perampasan” hak tanah penduduk setempat oleh investor, difasilitasi pemerintah: Kolonialisme dan Invasi Modern atas nama Investasi.
Ia mengatakan investasi “kolonialisme” ini tidak bisa dibiarkan: wajib dihentikan. Biarkan rakyat di sana tetap tinggal di tanah leluhur mereka.
“Tanah di Rempang begitu luas, mencapai 17.000 hektar, sedangkan jumlah penduduk sangat sedikit, kenapa harus disingkirkan?,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan tindakan pengusiran ini, yang pada hakekatnya melanggar hak kepemilikan warga negara dan hak asasi manusia. (https://m.antaranews.com/amp/berita/3718296/menkopolhukam-jelaskan-status-tanah-di-pulau-rempang ).
Rep/ editor: red
Leave a comment