Polsek Ratu Samban Telah Memanggil Oknum Debt Collector Terkait Laporan Perampasan Paksa
BENGKULU SELATAN (KM) – Pihak Polsek Ratu Samban telah melakukan pemanggilan terhadap oknum debt collector yang diduga melakukan perampasan dengan kekerasan terhadap korban.
Penyidik Polsek Ratu Samban menerapkan Pasal 352 KUHP terhadap oknum debt collector tersebut, yaitu tentang penganiayaan ringan.
Orang tua korban, Yon Maryono, menyayangkan penerapan Pasal 352 KUHP tersebut, karena menurutnya tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Kami berencana untuk melaporkan kembali oknum debt collector tersebut dengan Pasal 365 KUHP, yaitu tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sementara itu, Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Pelaku debt collector diduga telah melakukan kekerasan terhadap dirinya, yaitu dengan memukulnya. Oleh karena itu, penerapan Pasal 365 KUHP dinilai lebih tepat untuk kasus ini, karena pelaku diduga telah melakukan tindakan yang lebih berat dari sekadar penganiayaan ringan,” kata Yon.
Penerapan Pasal 365 KUHP juga dinilai akan memberikan efek jera terhadap pelaku, karena ancaman hukumannya lebih berat. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Reporter: Adi Aboy
Editor: red
Leave a comment