LSM Genpar Laporkan Pihak SDN Lewiliang ke Satgas Saber Pungli Polda Jabar
BOGOR (KM) – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Pajajaran (LSM GENPAR) melaporkan temuan investigasi di lapangan terhadap dugaan pungutan liar yang terjadi di SDN Lewiliang 01 dan 04, Lewiliang, Kabupaten Bogor, pada satgas Saber Pungli Polda Jabar pada Kamis (21/9).
Perlu di ketahui, surat laporan tersebut di tujukan kepada Satgas saber pungli Polda Jabar dengan tembusan Kapolda Jabar dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Ketua LSM Genpar, Sambas Alamsyah menyebutkan, laporan tersebut didasari dengan adanya temuan serta laporan dari wali murid atau orang tua siswa yang juga anggota dari LSM Genpar kecamatan lewiliang bahwa telah terjadi dugaan pungli dengan adanya penekanan deadline pelunasan iuran sumbangan di sekolah tersebut.
“Pelaporan ini jelas dan bukti buktinya konkrit, baik secara bye wathsAap atau penekanan untuk segera melunasi ada deadline,” ucap Sambas.
“Yang lucunya perbaikan ini itu bangunan dan lain lain, itu include senilai RP. 120.000,- . Artinya disini dugaan kami ini jelas hal yang tidak diperkenankan ya aturan dari kementrian pendidikan,” tambahnya.
Sambas berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyikapi laporan tersebut agar tidak menjadi sebuah kebiasaan.
“Saya berharap kepada APH untuk segera menyikapi, menindaklanjuti dan memproses secara hukum terkait adanya dugaan permasalahan pungutan liar ini, karena jika dibiarkan ini yang dikhawatirkan akan menjadi sebuah kebiasaan yang kemudian dihalalkan oleh pihak sekolah,” harapnya.
Saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat wathsAap (22/9) sore, pihak sekolah tidak ada yang menjawab dan Sampai berita ini di tayangkan pihak sekolah terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pelaporan yang dibuat oleh LSM Genpar.
Reporter: Bayu
Editor: redaksi
Leave a comment