Direktur P3S Sepakat Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
JAKARTA (KM) – Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, sepakat dan mendukung upaya pelaporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini karena Anwar Usman dinilai telah melanggar ketentuan tentang hakim MK, yakni di Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut berbunyi: “Hakim Konstitusi dilarang mengungkapkan pendapat atau sikap yang dapat mempengaruhi isi putusan yang sedang dipertimbangkan atau sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.”
Anwar Usman dinilai melanggar ketentuan tersebut karena telah melontarkan pernyataan kontroversial di luar materi persidangan soal pemimpin muda.
Pernyataan tersebut dinilai dapat mempengaruhi isi putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres yang saat ini masih bergulir di MK.
Jerry Massie berharap Anwar Usman yang menyampaikan pernyataan kontroversial tersebut mendapatkan proses kode etik. Namun, ia memprediksi akan ada Political under pressure.
“Apa yang disampaikan Anwar Usman adalah bagian dari kolusi dan jelas melanggar etika. Apalagi ada dugaan konspirasi untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo,” katanya.
Jerry Massie mengakui bahwa tujuan dari gugatan yang diajukan ke MK soal batas usia Capres-Cawapres adalah hanya untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
“Apakah Anwar Usman akan mendapatkan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” pungkasnya.
Reporter: MSO
Editor: red
Leave a comment