Direktur P3S: Pemanggilan Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2012 Langkah Yang Tepat
JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, merupakan langkah yang tepat, agar kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans menjadi terang benderang.
“Saya mendukung langkah KPK untuk memeriksa Cak Imin, agar kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans menjadi terang benderang,” kata Direktur P3S Jerry Massie, di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Jerry menilai, persoalan Cak Imin yang sudah menyatakan diri menjadi Cawapres Anies Baswedan hasil koalisi Partai NasDem dan PKB, harus dilihat dalam persepektif hukum, jangan dikaitka dengan Pilpres. KPK pasti memiliki alasan dan bukti yang kuat untuk diperiksa sebagai saksi. Pasalnya, saat kasus itu terjadi, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Jerry melihat terlalu jauh jika pemanggilan itu dikaitkan dengan Pilpres. Apalagi, penanganan perkara ini sudah ada sebelum Cak Imin melakukan deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya tanggal 2 September 2023 kemarin.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie [ft. istimewa]“Jangan kaitkan dengan Pilpres. Saya percaya Ketua KPK akan melakukan tugasnya dengan baik tanpa intervensi,” tandasnya.
Jika memang ada fakta hukum dan minimal dua alat bukti yang kuat, KPK tak perlu risau jika nantinya harus menetapkan Cak Imin sebagai tersangka.
“ Itu adalah bagian dari konsekuensi Cak Imin sebagai pejabat publik, di mana saat kasus itu berlangsung, keponakan almarhum Gus Dur itu merupakan Menteri Ketenagakerjaan. Kalau melanggar dan bersalah tetap terima konsekuensi,” ujarnya, dikutip dari strateginews.id.
Diketahui, Cak Imin, hari ini, Kamis [7/9] menjalani pemeriksaan di KPK, terkait dugaan korupsi di Kemenakertrans tahun 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Rep: mso
Editor: red
Leave a comment