Alvin Lim Berhasil Dorong Kresna Life Hingga Michael Steven Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong

Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA.

JAKARTA (KM) – LQ Indonesia Lawfirm, sebuah kantor hukum yang paling gencar mendorong dan memviralkan kasus Investasi Bodong kembali membuahkan hasil. Advokat Alvin Lim yang didukung masyarakat luas dalam komentarnya di media sosial bahkan kini lebih didukung dibanding Hotman Paris Hutapea, kembali membuahkan hasil.

Bisa dilihat dari histori dan jejak laman Google dimana sebelumnya setelah 2 tahun lebih mendorong, melaporkan dan membongkar modus yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Kresna Life, Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, menyebutkan bahwa Asuransi Jiwa Kresna bukan jatuh karena Rush, sebagaimana disampaikan oleh Gatot salah satu direktur Kresna Life, tapi karena adanya penyalahgunaan dana investasi yang mana melewati aturan OJK yang ditentukan sehingga menyebabkan kerugian yang sepatutnya dihindari.

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm awalnya dihujat karena menentang PKPU Kresna Life, namun nyatanya PKPU hanyalah modus mengulur waktu. Alvin juga satu-satunya lawyer yang berani dengan lantang meminta Mabes Polri segera menahan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Kresna Life dan Michael Steven selaku pemegang saham, padahal lawyer lainnya beralasan para pemilik dan direksi tidak perlu diproses hukum pidana karena ada itikat baik.

Namun, Alvin Lim terus mendorong tanpa lelah setiap minggu selalu mengaungkan proses pidana Kresna Life yang mandek, hingga akhirnya Mabes Polri menahan Kurniadi Sastrawinata dan menetapkan Michael Steven menjadi Tersangka.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang meminta agar penyitaan aset menjadi agenda utama agar kerugian pemegang polis bisa dikembalikan semaksimal mungkin.

“Telusuri dan Sita aset pribadi Direksi Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven untuk mengurangi kerugian para pemegang polis. OJK tidak boleh kalah dan takut dengan ancaman Michael Steven. Jika perlu OJK lakukan dan kenakan ancaman pidana terhadap Kresna dan hajar perusahaan Grup Kresna Lainnya, sebagai efek jera,” ucap Bambang, Kamis (14/9/2023)

Keberhasilan LQ Indonesia Lawfirm yang dipimpin oleh Advokat Alvin Lim, SH, M.H, MSc, CFP, CLA. menambah prestasi yang berhasil ditorehkan selain pendampingan Kasus Koperasi Indosurya yang memidanakan Henry surya. Kini Kresna Life dengan kerugian kurang lebih 7 Triliun juga berhasil P21 dan limpah ke Kejaksaan oleh Mabes Polri.

Berbanding terbalik dengan kasus lainnya yang tidak di dampingi oleh LQ Indonesia Lawfirm seperti Wanartha, Bumiputera dan Jiwasraya mandek karena untuk mengerakkan kasus raksasa dibutuhkan Lawyer Vokal, berani mati dan hilang urat takutnya seperti Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm.

“Bahkan Lawyer sekelas Hotman Paris, tidak akan mau memberikan pendampingan karena selalu main aman dan memilih menjadi kuasa hukum si penjahat yang mampu membayar lebih besar. Salah satu contohnya menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa,” jelasnya.

“Karena menjadi kuasa hukum penjahat yang punya uang banyak potensi mendapatkan lawyer fee besar, dibanding korban yang uangnya habis tertipu investasi bodong. Namun, LQ Indonesia Lawfirm ada dan hadir untuk masyarakat dan membela korban yang tertindas. Tanpa Alvin Lim, nantinya kasus-kasus raksasa akan mandek. No Viral, No Justice. Saat ini ada trend untuk oknum Mafia hukum mempidanakan pengacara yang berani memviralkan kasus hukum.” tutup Advokat Bambang.

Reporter: Mso

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.