Rakyat Lebak Belum Merdeka Dari Kedzaliman Mantan Penguasa Lebak Perampas Tanah Rakyat
Kolom Rizwan Comrade*)
Rakyat Lebak belum merdeka dari kedzaliman mantan penguasa Lebak yang telah merampas tanah rakyat. Hal ini terlihat dari aksi massa yang dilakukan oleh masyarakat Banten Bersatu (MBB) pada tanggal 17 Agustus 2023 di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Massa aksi menuntut agar Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk dengan nomor LP/B/146/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 14 Juni 2023. Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan dan perampasan tanah hak milik oleh mafia tanah yang diduga mantan Bupati Lebak.
Massa aksi yang terdiri dari anak-anak, orang tua renta, pemuda, mahasiswa, LSM, dan ormas ini datang ke Jakarta untuk mengetuk pintu hati para pejabat petinggi negara agar hadir dan membela rakyat Jayasari.
Mereka menuntut agar Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, menutup tambang pasir yang masih beroperasi di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga, dan segera ganti rugi tanah hak milik warga yang sudah dirusak oleh aktivitas tambang pasir.
Kasus perampasan tanah di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga ini telah berlangsung sejak tahun 2016. Pada saat itu, mafia tanah diduga menyerobot dan merampas tanah hak milik warga dengan cara membuat surat palsu.
Mafia tanah kemudian menjual tanah tersebut kepada perusahaan tambang pasir. Masyarakat yang menjadi korban perampasan tanah ini telah melaporkan kasus ini ke Polda Banten dan Bareskrim Polri, namun tidak ada tindak lanjut.
Masyarakat Jayasari yang menjadi korban perampasan tanah ini sangat berharap agar pemerintah dapat segera memberikan keadilan bagi mereka. Mereka berharap agar Bareskrim Polri dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mereka juga berharap agar pemerintah dapat segera menutup tambang pasir yang masih beroperasi di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga dan segera ganti rugi tanah hak milik warga yang sudah dirusak oleh aktivitas tambang pasir.
Kasus perampasan tanah di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga ini merupakan salah satu contoh dari banyaknya kasus perampasan tanah yang terjadi di Indonesia. Kasus-kasus perampasan tanah ini sangat merugikan masyarakat dan berdampak buruk bagi kehidupan mereka. Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kasus-kasus perampasan tanah ini.
*) Masyarakat Banten Bersatu (MBB),
Leave a comment