Ogah Dituding Jadi Penghambat, Humas PN Depok Tegaskan Pihaknya Hanya Terima Titipan, Proses Pencairan Menunggu Surat BPN
DEPOK (KM) – Pengadilan Negeri (PN) kota Depok menampik tudingan yang dialamatkan ke pihaknya sebagai penyebab terhambatnya realisasi pencairan uang ganti rugi lahan milik 9 warga Limo yang tergusur proyek tol Cinere Jagorawi seksi 3 (Cijago 3).
Hal tersebut diungkapkan Humas PN Depok, Andry Eswin didampingi petugas Juru Sita PN Depok, Irwan Maulana saat diwawancara awak media ini di press room PN Depok, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dalam penjelasannya terkait polemik pencairan ganti rugi lahan warga Limo Depok yang tergusur proyek tol, Eswin mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai koridor yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Salinan Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Disebutkan dalam pasal 1 angka 3 bahwa ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berperkara dalam proses pengadaan tanah. Semuanya sudah diatur dalam peraturan MA (perma) tersebut yang pada intinya, sepanjang tanah itu sudah tidak bermasalah, sudah selesai permasalahan hukum maupun hak tanggungan, itu baru bisa dicairkan,” terangnya.
Adapun terkait PT Artha Cahaya Persada (ACP) yang lahannya bersengketa dengan lahan milik warga, Irwan Maulana mengatakan bahwa beberapa waktu lalu sudah dilakukan audiensi atas permintaan para termohon yaitu ibu Lilin dkk, dan dari PT ACP diwakili oleh komisaris nya.
“Pada intinya mereka ingin mencairkan uang ganti rugi dan kami sampaikan bahwa pada tanah tersebut sudah dilakukan gugatan oleh Udin K. Kemudian mereka menyampaikan kalau itu sudah ada kesepakatan yang dari 10 orang itu ada 9 orang sudah sepakat terkecuali Udin K,” ujarnya.
“Nah pak ketua pada saat itu menyampaikan bahwa kalau mau ada perdamaian/kesepakatan harus secara keseluruhan dan dituangkan dalam akta perdamaian oleh notaris. Kemudian ada usulan dari warga kalau mereka ingin dicairkan secara parsial,” lanjutnya.
Irwan juga mengatakan bahwa pada saat itu kepala BPN kota Depok, Indra Gunawan mengaku bahwa ia baru tahu kalau ada gugatan yang dilakukan Udin K dan menyampaikan bahwa BPN akan mengkaji lebih dalam lagi terkait permasalahan tanah PT ACP tersebut, namun kata Irwan, sampai saat ini belum ada progress lanjutan dari BPN.
“Ini kan dititipkan secara global pihak termohon, dan saat ini ada proses gugatan yang dilakukan oleh Udin K. Kalau dilakukan secara parsial, itu bukan kewenangan pengadilan, itu ranah nya BPN, karena pengadilan sifatnya hanya ketitipan,” jelasnya.

“Kalau pencairan secara parsial itu kan baru secara lisan saja berupa usulan-usulan. Ya monggo saja BPN mengeluarkan surat pengantar dan nanti akan dikaji lagi lebih dalam oleh pengadilan bisa tidaknya,” tambah Irwan.
Terkait pernyataan kepala BPN Depok yang mengatakan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengajukan pencairan secara parsial, Irwan menjawab sama halnya dengan pengadilan yang tidak bisa mencairkan tanpa ada surat pengantar dari BPN. “Sepanjang tidak ada surat pengantar dari BPN, maka Pengadilan tidak bisa melakukan pencairan,” ucapnya.
“Sekarang ini kan uang sudah dititipkan ke pengadilan, jadi kalau para pihak mau mengambil uang ganti kerugian tersebut silahkan lakukan validasi dengan bukti-bukti yang ada, misalnya perdamaian lalu diusulkan ke BPN untuk dilakukan validasi apakah sudah memenuhi syarat untuk dicairkan atau diterbitkan surat pengantar? Kalau pengadilan sifatnya menunggu saja,” terangnya lagi.
“Bisa kita lakukan pembayaran, yang penting tanah itu sudah jelas dan tidak bersengketa lagi,” sambut Eswin menambahkan.
“Jadi setelah dilakukan validasi oleh BPN dan dinyatakan telah memenuhi syarat yang ditentukan, maka BPN akan mengeluarkan surat pengantar pengambilan uang kerugian. Setelah itu kami pengadilan akan lakukan kajian lebih dalam dan setelah memenuhi syarat, baru kami jadwalkan untuk pencairannya kepada pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian tersebut,” sambung Irwan.
Saat ditanya apakah bisa salah satu pihak yang tanahnya tidak bermasalah mengajukan sendiri proses validasi tersebut, Irwan menegaskan bahwa pihak BPN lah yang menentukan bisa tidaknya.
“Nah itukan kembali lagi ke BPN bisa tidaknya. Inikan jadi seolah-olah BPN dan warga memojokkan pengadilan karena menganggap kuncinya di pengadilan. Lantas kita ini bergerak dasarnya apa kalau mau mencairkan? Kan kita hanya menerima titipan dan bisa dicairkan selama tanah itu tidak bermasalah,” ungkapnya.
Selanjutnya Irwan menjelaskan apabila kembali ke permasalahan awal terkait pengikatan para termohon itu, maka apabila ingin dilakukan perdamaian harus seluruhnya secara kolektif, tidak bisa sebagian.
“Nah dari pa Udin K sendiri pada saat itu kami tanyakan kenapa tidak mau tanda tangan surat kesepakatan? dia mengatakan tidak akan menandatangani surat itu selama tuntutannya tidak dipenuhi, itu jawaban beliau,” tambahnya lagi.
“Jadi saya tanyakan itu karena selama ini kan warga ngejarnya ke pengadilan, padahal kita ini kan pasif dan kuncinya itu juga di pak Udin,” tegasnya.
Selain itu, terkait adanya pernyataan Udin K yang menegaskan dirinya tidak ada masalah dengan Rojan dan warga yang lain, Irwan menyarankan agar pernyataan Udin tersebut turut dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dan dibuatkan akta notaris nya.
Mengenai saran kepala BPN agar para pihak melakukan gugatan keberatan penetapan konsinyasi ke pengadilan karena tidak ada titik temu dalam upaya damai, Irwan kembali menegaskan bakal adanya konsekuensi hukum yang akan dihadapi para pihak dan memungkinkan memakan waktu yang lebih lama lagi.
“Resikonya pasti akan ada upaya hukum dari pihak yang kalah, yaitu proses banding, kasasi, hingga PK, dan kita akan menunggu putusan inkrah. Pada prinsipnya pengadilan itu berharap agar para termohon yang tanahnya terkena pembebasan tol bisa sesegera mungkin mengambil uang ganti kerugian di pengadilan,” ujar Irwan.
Terkait proses gugatan, Eswin kembali menerangkan bahwa dalam pasal 1 angka 6 Peraturan MA nomor 2 tahun 2021 dijelaskan bahwa pemohon keberatan adalah pihak yang berhak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri yang terdiri atas perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang menguasai/memiliki objek pengadaan
“Uang nya aman kok, ada di pengadilan, sepeserpun tidak berkurang,” tandas Eswin menanggapi isu sudah raibnya uang ganti kerugian lahan warga tersebut.
Sementara itu, mengenai adanya kemungkinan belum terjadi penyelesaian pembayaran hingga waktu peresmian, Eswin mengatakan tidak berharap demikian, dan kalaupun hal itu terjadi, menurutnya sudah ada jalur penyelesaiannya masing-masing.
Reporter : Sudrajat
Editor : Redaksi
Leave a comment