Merasa Dibohongi, Warga Kp. Cikoneng Bogor Minta Pembangunan Tower PT JST Dibatalkan
BOGOR (KM) – Proyek pembangunan Tower milik PT Jaringan Solusi Teknik (JST) yang berlokasi di Kp. Cikoneng, RT.004 RW.003, Desa Gunungmenyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor terancam batal. Pasalnya, salah satu warga berinisial BS yang rumahnya berjarak hanya 3 meter dari lokasi tower menyatakan tidak setuju dan tidak memberikan tanda tangan persetujuan atas pembangunan tower tersebut.
Menurut BS, pihak RT selaku aparat desa dan pihak Vendor (Pak Andry) telah melakukan beberapa kesalahan, seperti tidak adanya komunikasi dan sosialisasi ke masyarakat maupun tokoh masyarakat terkait pembangunan tower, serta tidak adanya pemberitahuan koordinat lokasi tower dan penjelasan terkait mekanisme pembangunannya secara detail ke masyarakat.
Selain itu dijelaskan BS, bahwa pemberian kompensasi ke masyarakat tertentu sebesar Rp.50.000 sd Rp.200.000,- juga dilakukan dengan cara yang tidak benar, yaitu warga diminta tanda tangan terlebih dahulu, baru kemudian diberikan uang kompensasi dan disampaikan maksud dan tujuannya, sehingga warga merasa dibohongi dan kaget atas penjelasan tersebut.
BS menambahkan, pihak vendor hanya menyerahkan mekanisme tersebut kepada pengurus RT tanpa melakukan kroscek ulang terkait persetujuan warga dengan tidak adanya verifikasi KTP warga dan siapa saja yang sudah menandatangani persetujuan pembangunan tower tersebut.
Berdasarkan fakta tersebut, Dadang yang mewakili tokoh masyarakat, diikuti Dewan Kemakmuran Mesjid dan masyarakat sekitar tower turut menyatakan MENOLAK kelanjutan pembangunan tower tersebut.
Penolakan tersebut juga tertuang dalam “Berita Acara Pembahasan Penolakan Pembangunan Tower Kp. Cikoneng Rt004/003 Desa Gunungmenyan kecamatan Pamijahan” yang digelar pada Rabu tanggal 9/8/2023 bertempat di Ruang Aula Desa Gunungmenyan dan dihadiri oleh Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Masyarakat sekitar lokasi yang semuanya sepakat untuk MENOLAK, MEMBATALKAN dan MENGHENTIKAN proses pembangunan tower tersebut.
“Oleh sebab iitu berdasarkan hasil musyawarah tersebut, maka pembangunan tower harus dibatalkan dan dicabut terkait semua admintrasi dan perijinannya. Hal ini saya sampaikan agar kerugian atas pembangunan tower tidak terlalu besar,” ungkap BS.
Meski surat kesepakatan penolakan warga sudah dilayangkan sejak 10 Agustus 2023 lalu, namun proyek pembangunan tower masih berlangsung hingga kini dan masih dalam tahap pengerukan tanah oleh pihak vendor.
“Dari desa disuruh nunggu sampai dengan senin besok pak, karena bu kades masih sibuk 17-an. Saya nunggu surat dari desa karena pihak desa mau bicara juga dengan vendor. Ke pihak JST yang punya projek juga sudah saya sampaikan surat penolakan warga ini,” jelas BS kepada KM (19/8/2023).
“Pemberhentian itu harus dari desa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Sudrajat
Editor : Redaksi
Leave a comment