Catatan buat Prof Jimly: Usulan DPD Dibubarkan. Kenapa Parpol dan DPR Tidak?
Kolom oleh Muslim Arbi*)
Usulan DPD dibubarkan lewat Amandemen oleh Jimly As Shiddique aneh terdengar. Jimly yang juga anggota DPD tidak bermanfaat dong? Pasti Jimly tahu kalau DPD lahir dari Amandemen UUD 1945. Yang lahir kan UUD 2002.
Jimly nikmati UUD 2002. Karena pernah menjabat sebagai ketua MK. MK lahir dari Amandemen. Amandemen yang lahir kan UUD 2002. Yang tidak pernah di persoalan oleh Jimly yang Pakar HTN itu.
Kan aneh, Amandemen UUD 1945. Yang menurut Prof Kaelan dan Prof Sofian Effendi yang isi nya telah berubah 95 % dari UUD 1945 Asli. Tetapi UUD 2002 itu tetap di casing dengan UUD 1945? Jimly sudah pasti tau itu dan UUD 1945 saat ini adalah Palsu menurut Dokter Zulkifli Ekomei dan saya menyebut nya UUD, Tipu – tipu.
Mengapa disebut UUD Tipu-Tipu. Bagaimana tidak? UUD 1945 yang amandemen nya tidak berdasarkan Referendum Rakyat. Lalu dilakukan Amandemen dan telah berubah isi nya 95 %. Bahkan Batang tubuh Amandemen UUD 2002 tidak lagi sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Asli.
Dengan di Amandemen UUD 1945 menjadi UUD 2002. Indonesia telah menjadi Negara Baru dengan Konstitusi Baru .Lalu diberi nama UUD 1945? Dan apakah dengan demikian masih negara ini dapat dikatakan sebagai Republik Indonesia sesuai Proklamasi 17 Agustus 1945?
Tidak kah itu dapat disebut sebagai penipuan Proklamasi dan penipuan Konstitusi yang nyata? Bukan? Sehingga pantas jika Dokter Zul, teman2 menyebut nya sebagai Dasar Palsu.
Soal Jimly yang diusulkan DPD dibubarkan karena tidak bermanfaat? Kalau soal manfaat? Kenapa Jimly tidak liat peran Partai Politik yang kadernya banyak korupsi dan juga DPR yang banyak anggota dan pimpinannya Korupsi tidak diusulkan dibubarkan?
KKN itu musuh reformasi dan musuh Rakyat dan Konstitusi. Penyakit di Parpol dan DPR saat ini adalah KKN-Korupsi. Dan Parpol Parpol Korupsi mesti nya dibubarkan juga tuh.
Parpol – parpol yang Ketumnya dan kadernya terlibat Korupsi seperti: PDIP, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, Nasdem, Gerindra dan PAN. Partai- Partai tersebut harus dibubarkan. Karena korupsi adalah musuh Rakyat dan Musuh negara.
Kenapa Jimly tidak usul supaya Partai Yang korup, kader dan ketua umum nya Korup di bubarkan? Demikian juga DPR yang disfungsional sehingga pernah di Gugat di PN soal disfungsi DPR beberapa waktu oleh TPUA, pimpinan Eggy Sujana. Mesti nya diusulkan dibubarkan juga. Saya termasuk penggugat nya.
Kalau DPD diusulkan dibubarkan lewat Amandemen. Saat ini DPD relatif tidak terlibat KKN. Pernah ketua nya waktu itu Irman Gusman kena kasus. Di penjara. Dan sekarang DPD dipimpin oleh La Nyalla Mattalitti. Tidak ada kasus KKN.
Jadi Jimly juga harus adil. Kalau dilihat dari azas manfaat, DPD saat ini sedang perjuangkan Aspirasi Rakyat agar kembali ke UUD 1945 Asli dan sejumlah isu2 kenegaraan lainnya. Dan tidak terlibat Kasus KKN. Bahkan salah satu Anggota DPD, Fadel Muhammad melalui Pengadilan atas dugaan kasus nya. Dan sedang dalam proses pergantian pimpinan DPD di MPR.
Saya tidak tahu. Apakah ide pembubaran DPD itu ada unsur2 lain? Kalau di lihat dari DPD yang dianggap tidak manfaat oleh Jimly. Seharusnya keluar saja. Kenapa selama 4 tahun di DPD dan dianggap tidak ada manfaat. Berarti makan gaji buta dong?
Soal azas manfaat yang dijadikan penilaian terhadap DPD. Apakah peran DPR selama ini juga bermanfaat buat Rakyat? Apakah DPR telah lakukan fungsi kontrol terhadap eksekutif dan tidak ada pembicaraan terhadap keputusan Eksekutif yang menumpuk hutang, dan bangun infrastruktur yang ugal-ugalan yang Bebani keuangan Negara dan Rakyat. DPR tidak pernah panggil pemerintah soal Hutang demikian juga Proyek Infrastruktur yang bermasalah.
Apakah DPR telah awasi pemerintah secara ketat dalam kasus IKN yang tanah nya diserahkan ke 190 tahun? Tidak kah itu kejahatan terhadap Tanah Air dan Kedaulatan Negara yang dilakukan oleh Eksekutif?
Demikian juga produk UU yang di lawan Rakyat dan Buruh. Seperti: UU Omnibus Law, UU kesehatan, UU IKN dan UU Minerba yang oleh Rakyat bahkan sangat merugikan Rakyat dan Negara.
Bahkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di tolak Buruh hingga saat ini melalui aksi di berbagai kota. Terakhir tanggal 10 Agustus lalu. Buruh gelar Aksi Besar di Jakarta Tolak Omnibus Law.
Soal amandemen mestinya tidak saja soal pembubaran DPD. Mestinya Amandemen itu ya kembali ke UUD 1945 Asli. Karena biang kerok dari kerusakan di Bangsa dan negara ini adalah Negara telah diberlakukan UUD 2002 tapi di klaim sebagai UUD 1945? Aneh kan?
Mengapa hanya fungsi DPD saja yang disorot? Kalau mau adil. Kenapa tidak disoroti juga fungsi Partai Politik dan DPR?
Depok- Margonda; 20 Agustus 2023
*) Penulis Direktur Gerakan Perubahan
Leave a comment