Kok Bisa, Pencemaran Nama Baik, Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun, Terdakwa Pembunuhan RE Hanya 1,5 Tahun

Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo MSi

JAKARTA (KM)- Kebebasan berpendapat mendapatkan tantangan dan cobaan dimana di jaman Jokowi, sudah ada beberapa kasus ITE digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam pihak yang vokal dan berusaha membongkar kebobrokan oknum aparat.

Terakhir, dimana oknum kejaksaan yang mengatasnamakan Persaja (Persatuan Jaksa) membuat 185 Laporan Polisi diseluruh wilayah kejaksaan Indonesia atas dugaan pasal Pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan hoax terhadap Advokat Vokal Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menjelaskan kronologis perkata ITE berikut ini. Perkara di mulai ketika sebagai pengacara Alvin Lim menjadi kuasa hukum, P kliennya yang disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. P kemudian dihubungi oleh Hadi yang mendapat surat kuasa dari Leasing untuk menarik kendaraan yang disita.

Hadi kemudian meminta beberapa puluh juta yang menurut Hadi diminta oleh Oknum Jaksa Sru Astuti, jaksa yang menyidangkan. Setelah di transfer dana tersebut, P dipanggil dan diperiksa di depan Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, Hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai. Hal tersebut membuat P menagih kembali biaya puluhan jita karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi.

“Namun, Hadi dalam pembicaraan telpon dan bukti Screen Shoot WA mengaku bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan dana tersebut ke P. Ada bukti rekaman dimana Hadi menyebut nama Sru Astuti sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai. Lalu karena Hadi tidak mau mengembalikan dana, maka Alvin Lim selaku kuasa hukum membuat surat aduan ke Kejari Jaksel dan Jamwas perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti di tahun 2019,” ungkapnya, Jumat (11/8).

“Dua tahun lebih berlalu dan aduan kejaksaan tidak ditindaklanjuti kejaksaan, maka Alvin Lim kemudian diminta oleh kliennya untuk mengunakan cara No Viral, No Justice. Dan kemudian menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau. Kemudian, Sru Astuti yang keberatan atas hal tersebut membuat aduan ke kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah,” jelas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono.

Dalam waktu 1 minggu sejak dilaporkan, LP digelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi Tersangka, tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai Tersangka.

“Jelas terlihat kejanggalan dan dugaan kriminalisasi oleh Oknum Mabes Polri Subdit Cyber Crime, perkara yang sama yang Alvin Lim laporkan ada yang bertahun-tahun tidak diperiksa sedangkan ini 1 minggu sudah gelar perkara. Kejanggalan lainnya nampak ketika Mabes Polri dengan tergesa-gesa mengirimkan berkas ke kejaksaan dan mendapatkan P19 (berkas tidak lengkap),” ungkapnya lagi.

Hal ini terkuak dalam berkas P19 sebagai alat bukti di sidang Praperadilan yang diajukan oleh Alvin Lim. Jaksa peneliti meminta agar Penyidik memeriksa Hadi dan Phioruci karena Alvin Lim hanya menceritakan apa yang diucapkan oleh Hadi, dibuktikan dengan rekaman suara Hadi.

“Bagaimana Sru dinyatakan difitnah, tidak menerima dana jika belum diperiksa Hadi dan jika ada pencemaran nama baik, maka Hadi lah yang seharusnya di jadikan tersangka karena sumber berita berasal dari Hadi. Alvin Lim hanya sebagai kuasa hukum menceritakan kembali kejadian yang terjadi dan dialaminya,” lanjutnya.

Penetapan Alvin Lim sebagai Tersangka tampak dipaksakan, selain waktu proses yang relatif singkat. Juga penyidik menolak memeriksa saksi-saksi yang terlibat serta terlihat jelas dipaksakan.

“Masih ingat kasus Ratna Sarumpaet? Fadli Zon dan Hanum Rais adalah pihak pertama yang menceritakan terjadi pemukulan dan penyerangan terhadap muka Ratna Sarumpaet di stasiun TV. Namun, kemudian terbukti bahwa Ratna lah yang berbohong ketika bercerita ke Fadli. Dan yang dijadikan tersangka adalah Ratna Sarumpaet dan bukan Fadli Zon dan Hanum Rais,” ungkapnya.

“Hal sama, jika Sru Astuti benar tidak menerima suap dalam kasus pinjam pakai, maka Hadi lah yang patut dijadikan Tersangka karena dialah sumber Hoax tersebut yang menyebarkan ke Phioruci dan Alvin. Alvin Lim juga dapat membuktikan ceritanya dengan bukti rekaman suara Hadi dan bukti percakapan WA serta bukti transfer uang ke Hadi. Alvin Lim hanya menceritakan apa yang dia dengar dan dialami yaitu apa yang Hadi katakan kepadanya. Apakah yang didengar benar atau tidak seharusnya menjadi tanggung jawab, Hadi yang menyebarkan pertama kali. Jadi jelas Mabes Polri membidik Alvin Lim karena sengaja tidak memeriksa Hadi dan Phioruci,” lanjut Advokat Bambang Hartono.

Hal ini jika nanti di gelar dalam sidang pengadilan dan dibongkar akan menjadi aib buruk bagi kepolisian dan merusak reputasi Polri sebagai penegak hukum dan menjadi bukti bahwa Mabes POLRI masih diisi oleh oknum penyidik nakal dan berusaha mencelakakan masyarakat,’ katanya.

“Satu hal lagi, Alvin Lim menceritakan kronologis kejadian layaknya seorang pengacara dalam menjalankan tugasnya. Sama halnya seperti Kadiv Humas Mabes sering menceritakan kejadian yang didapatkannya meski hanya dugaan walau belum ada putusan Incracth pengadilan, sesuai UU Advokat, Alvin Lim memiliki imunitas yang melekat dalam dirinya sebagai Pengacara,” ujarnya.

“Sehingga penetapan Alvin Lim sebagai Tersangka pencemaran nama baik adalah bukti Mabes Polri melakukan perbuatan melawan hukum dan upaya kriminalisasi terhadap Advokat untuk membungkam Alvin yang vocal,” pungkasnya.

Reporter: MSO

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*